Palembang, sumselupdate.com – Diduga korupsi dana desa APBDes sebesar Rp800 juta lebih, terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang JPU Lubuklinggau menghadirkan belasan saksi secara online dan hadir dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (3/4/2023).
Dalam sidang salah satu saksi anggota BPD Karsono, mengatakan jika honor dan gajinya tidak dibayarkan terdakwa selama satu bulan pada Desember 2020.
“Bukan gaji saya saja yang belum dibayarkan, namun juga sebagian perangkat desa lainnya dan ada juga guru ngaji, guru PAUD, kader Posyandu Ngestikarya tidak menerima honor insentif,” kata saksi.
Usai sidang JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH MH, menyampaikan dalam keterangan saksi-saksi tadi semakin menguatkan dakwaan jaksa, dan membuktikan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa mantan Pj Kades Ngestikarya.
“Sangat menguatkan dakwaan kita dari keterangan saksi tadi, untuk sidang pekan depan kita akan menghadirkan
ahli perhitungan kerugian negara dan ahli konstruksi guna menguatkan dakwaan kami,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya JPU dan juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk foya-foya.
“Di perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang difiktifkan,” tegasnya.
Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Herman Sawiran selaku PJ Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8,” tandas JPU. (Ron)











