Sakit Hati Karena Korban Susah Diatur, Motif Dua Napi Kepala Kamar Lapas Klas 1 Merah Mata Habisi Nyawa Sumaryanto

Penulis: - Minggu, 21 Juli 2024
Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang menyebabkan Sumaryanto meninggal dunia di dalam kamar hunian Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Setelah dilakukan pemeriksaan atas lima orang teman satu kamar korban Sumaryanto alias Bondol (33), Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang menyebabkan Sumaryanto meninggal dunia di dalam kamar hunian Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang.

Dua tersangka yakni bernama Agung Puting dan Emi Hartono, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Sementara tiga penghuni Rutan lainnya statusnya sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Ini dua orang pembunuhan berencana merupakan teman satu kamar korban di Lapas, dimana tersangka Agung dikenal sebagai kepala kamar di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kalapas Merah Mata, Veri Johannes, dan Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Sabtu (20/7/2024) sore.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan kedua pelaku berupa tali terbuat dari kain, satu handuk, dan empat buah ember, lalu barang bukti dari korban yakni satu helai baju kaos, celana dalam, celana jeans.

“Atas ulahnya pelaku, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Harryo.

Baca juga : Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang Sebut Lima Napi Diperiksa Polisi Terkait Tewasnya Sumaryanto

Untuk motif dari kasus pembunuhan berencana tersebut, lanjut Kapolrestabes Palembang, yakni dipicu karena sakit hati kedua tersangka karena korban yang merupakan Napi baru susah untuk di atur.

“Korban tidak mau menurut apa yang dibilang oleh kedua tersangka yang merupakan Napi lama atau bisa dibilang kepala kamar. Lalu kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban,” bebernya.

Masih kata Kombes Pol Harryo, dari hasil pemeriksaan serta diperkuat dengan alat bukti, pada Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, tersangka Emi merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Baca juga : Naik Penyidikan, Napi Tewas di Dalam Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang Diduga Korban Pembunuhan

Kemudian pada Kamis (18/7/2024) dinihari, sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka Emi menyuruh Agung untuk cekik dan jerat lehernya menggunakan handuk. Lalu tersangka Emi juga membantu mengikat kaki korban sehingga tidak bisa melawan.

Selanjutnya saat korban lemas tak berdaya, kedua tersangka menarik korban masuk ke dalam toilet. Disitu tersangka Agung mengikat leher korban pakai tali dan menariknya untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.

“Setelah itu, kedua tersangka keluar dari toilet dan pintu toilet ditutup serta diganjal menggunakan ember. Pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB, tersangka Emi berpura-pura masuk ke toilet dan berteriak untuk mengelabui penghuni kamar Lapas atau saksi yang seolah korban meninggal dunia akibat bunuh diri,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Namun ketika dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, serta hasil pemeriksaan dokter Forensik Polda Sumsel, ditemukan beberapa kejanggalan yang dimana tanda-tanda bunuh diri tidak ditemukan sehingga merujuk kepada kasus tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kemudian anggota penyidik kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap lima penghuni kamar Lapas yang sekamar dengan korban, hingga di dapati dua orang tersangka,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait