Sakit Hati Anak Balitanya Diolok-olok, Motif RK Racuni Adik Ipar Dengan Racun Ikan

Penulis: - Jumat, 20 Desember 2024
RK yang sudah meracuni ANF dengan bahan berbahaya yaitu racun ikan atau putas yang dicampur air hingga menyerupai jamu telah diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Terungkap sudah motif dari peristiwa tragis seorang perempuan pelajar SMP berumur 12 tahun inisial ANF yang tewas usai ditantang minum jamu oleh RK (19) yang tak lain kakak ipar perempuannya sendiri.

Ternyata RK sudah meracuni ANF dengan bahan berbahaya yaitu racun ikan atau putas yang dicampur air hingga menyerupai jamu.

Bacaan Lainnya

RK nekat meracuni ANF hingga ditemukan tewas dibelakang lemari pakaian di rumahnya, dilatarbelakangi sakit hati karena korban dan keluarganya sering mengolok-olok atau mengatakan ucapan yang tak baik kepada anaknya yang masih balita.

“Setelah kami dalami, dari peristiwa tersebut murni tindak pidana pembunuhan berencana. Dari keterangan tersangka RK yang sudah kita amankan, motif dari kejadian itu sakit hati tersangka, karena korban serta keluarganya sering mengatakan kepadanya status anaknya yang masih berusia 3 bulan,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan, pada Jumat (20/12/2024) siang.

Dijelaskan Kombes Pol Harryo, motif jengkel inilah yang memicu terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Siswi SMP yang Tewas Usai Minum Jamu, Diduga Sengaja Diracun, Terduga Pelaku Diamankan

“Tersangka membeli racun ikan atau putas yang mengandung potasium secara online, kemudian tersangka mencampur putas tersebut dengan air, lalu mengiming-imingi korban untuk minum air itu yang dibilangnya adalah jamu. Jika tidak mabuk atau muntah, maka korban akan diberikan imbalan uang sebesar Rp300 ribu,” ungkapnya.

Pada niat awalnya tersangka, masih kata Harryo, hanya ingin mengerjai korban saja, akan tetapi yang terjadi di luar dugaan setelah meminum air putas tersebut yang dibilang jamu dengan iming-iming uang, korban mengalami gangguan pernafasan dan sekujur tubuhnya kaku.

“Seketika itu juga korban merasa mual dan menuju ke kamar mandi, lalu saat di kamar mandi korban terjatuh dan baru dilihat tersangka korban meninggal dunia usai beberapa jam berada di kamar mandi. Melihat korban sudah tak bernyawa, guna menutupi perbuatannya tersangka menyembunyikan jenazah korban dibelakang lemari pakaiannya,” jelasnya.

Baca juga: Putus Cinta, Pria Ini Nekat Minum Racun Rumput Hingga Gantung Diri di Pohon Jengkol

Kemudian tak lama dari peristiwa tersebut, ibu kandung korban yang merupakan kakak kandung dari suami tersangka datang ke rumah setelah mengikuti pengajian tak jauh dari rumah mereka.

“Sampai di rumah, ibu korban tidak melihat anaknya yang lalu menanyakan kepada tersangka RK dimana keberadaan korban. Saat itu RK bilang tidak tahu, lalu ibu korban mencari keberadaan anaknya di luar rumah. Dan beberapa jam mencari, ternyata tersangka sudah pergi meninggalkan rumah, kemudian ibu korban mendapat kabar dari keluarganya lain yang mendapat kiriman WhatsApp dari tersangka, yang mengatakan bahwa korban berada di belakang lemari pakaian, dan tidak usah mencarinya lagi,” bebernya.

Ketika korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, pihak keluarga langsung membawanya ke Rumah Sakit Bari Palembang lalu dirujuk ke RS Bhayangkara, untuk dilakukan visum dan otopsi.

“Dari hasil visum dan otopsi pihak rumah sakit Bhayangkara, dokter menemukan kandungan bahan zat berbahaya yang masuk ke dalam tubuh korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dan luka lecet-lecet di bagian luar tubuh korban, akibat tersangka yang menyeret tubuh korban dari kamar mandi menuju ke belakang lemari,” jelas Harryo.

Mendapati peristiwa tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RK.

“Tersangka ini berencana mau kabur berangkat ke Provinsi Lampung, tapi terlebih dahulu pergi ke penginapan di Kecamatan Demang Lebar Daun, kemudian diamankan anggota kita di wilayah Kelurahan 13 Ilir,” tuturnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni tiga unit Handphone, satu buah botol mineral bekas air campuran putas, satu helai baju kaos lengan pendek warna pink, satu helai celana pendek warna pink, satu helai pakaian dalam warna pink, satu helai celana dalam warna putih, satu lembar print out bukti pemesanan racun ikan atau putas seberat 250 gram di online shop atas nama tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) UU no. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dapat diancam hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Kapolrestabes Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait