Muratara, Sumselupdate.com – Indra Gunawan Als Engot (32) dan Junaidi (25) warga Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara ditangkap pihak Polsek Rawas Ulu. Keduanya ditangkap aparat karena melakukan pengerusakan terhadap rumah milik Yuliana (38) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 13.00 wib.
Kedua pelaku melakukan pengerusan terhadap rumah korban lantaran diduga dipicu masalah hutang. Pengerusakan dilakukan memakai balok.
Kemudian, pelaku juga melakukan pembakaran terhadap kayu-kayu yang ada disekitar rumah tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira 40 juta.
Kapolres Mura AKBP Suhendro,S.IK melalui Kapolsek Rawas Ulu Iptu Ujang AR membenarkan telah melakukan penagkapan terhadap kedua pelaku pengerusakan rumah milik Yuliana di Pasar Surulangun.
Dia mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi tersebut ia bersama anggota Polsek Rawas Ulu langsung mendatangi TKP.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengerusakan tersebut di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
Sementara untuk pelaku yang berhasil melarikan diri sudah ia tetapkan sebagai DPO dan untuk kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke Mapolsek Rawas Ulu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terjadinya pengerusakan tersebut lantara korban mempunyai hutang terhadap pelaku,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 buah jirigen warna merah, 1 buah batu kali, 3 batang kayu balok dan pecahan batu bata. (Ain)











