Rugi Ratusan Juta, Pemuda di Palembang Laporkan Oknum Anggota Dewan ke Polisi, Diduga Investasi Bodong

Writer: - Rabu, 25 Juni 2025
Qoriah SH, kuasa hukum AA korban penipuan dan penggelapan saat diwawancarai wartawan, Rabu (25/6/2025) sore. (Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Seorang pemuda inisial AA (23), warga jalan Perindustrian 1, Lorong Unlen, Kecamatan Sukarami Palembang, mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Hal itu usai dirinya jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang diduga oknum anggota DPRD Kota Palembang inisial JW.

Read More

Tak terima kejadian yang dialaminya, AA didampingi kuasa hukumnya Qoriah SH, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (25/6/2025) sore.

Ditemui usai membuat laporan, kuasa hukum korban, mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor tersebut yakni dengan menawarkan kerjasama usaha di bidang bongkar muat pupuk dari kapal ke gudang, yang ternyata diketahui usaha tersebut merupakan investasi bodong.

Qoriah menjelaskan peristiwa ini bermula saat AA dikenalkan oleh sepupunya Ivan (saksi-red) dengan terlapor JW di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.

Kemudian, terlapor JW menawarkan kerjasama bongkar muat berisi pupuk. Lalu, terlapor dan saksi Ivan mengajak korban AA untuk mengecek lokasi proyek yang dikerjakan.

Setelah mengecek lokasi, terlapor JW lalu meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha dan berjanji akan melunasinya enam bulan kemudian dengan iming-iming keuntungan didapat tiap bulannya.

Dikarenakan terlapor merupakan seorang pengusaha, korban pun tertarik untuk meminjamkan dana tambahan modal usaha kepada terlapor sebesar Rp200 juta.

“Setelah uang diberikan, ternyata proyek tersebut tidak jelas, terlapor selalu buat janji saja untuk membayar,” ungkap Qoriah.

Selama uang modalnya dan keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan, lanjut Qoriah, kliennya terus menagih janji kepada terlapor, hingga dirinya mendapati bahwa terlapor telah menjadi anggota DPRD Kota Palembang.

“Selama ini kami mau itikad baik saja, tapi terlapor seperti tidak ada salah. Sekarang yang bersangkutan jadi anggota dewan DPRD Kota Palembang, jangankan keuntungan yang di dapat, modal klien saya saja tidak dikembalikan sampai sekarang,” tukasnya.

Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya singkat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts