Ricuh Eksekusi Lahan Damri, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Oknum Aparat

Kamis, 21 Desember 2017
Dua tersangka kerusuhan eksekusi lahan diamankan di Polres Lubuklinggau.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau menetapkan tiga orang tersangka dalam kericuhan eksekusi lahan Perum Damri di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Ketiga tersangka tersebut, SR (44) oknum anggota Polri, AI alias YC (50) dan SJ (43).

Mereka diduga kuat melakukan mobilisasi massa dan menyiapkan perlengkapan untuk melakukan perlawanan terhadap tim aparat penegak hukum yang hendak melakukan eksekusi lahan seluas 1,5 hektar. Sementara 17 orang lainnya yang sempat diamankan dilokasi lahan eksekusi dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah diperbolehkan pulang.

Read More

“Sejauh ini 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 214 dan 160 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kamis (21/12/2017).

Selain itu, di lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti puluhan bambu runcing, 7 buah golok, 5 pisau, 2 senapan angin, 1 senpira dan 1 air shoup gun, 35 bom molotov, percon, 14 tabung elpiji 3 kg, garuk besi, spanduk dan tombak yang diduga digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

“Untuk tersangka SR sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani hukuman disiplin selama 21 hari, setelah itu akan kembali dibawa ke Lubuklinggau untuk proses hukum pidana,” katanya.

Berdasarkan penyidikan polisi, ketiga tersangka itu diduga berperan dalam mobilisasi massa, penyiapan belbagai perlengkapan perlawanan dan mengintruksikan pergerakan massa. “Kita terus melakukan pendalaman kasus ini,” tegas Kasat Reskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan Damri seluas 1,5 hektar di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I berujung bentrok antara tim pengamanan dan kelompok warga tergugat, Rabu (20/12). Di atas lahan itu terdapat 2 rumah pribadi yakni milik tersangka SR dan AL alias YC, 1 rumah makan dan 7 ruko dan dimiliki oleh sekitar 32 kepala keluarga.

Massa bertahan dilokasi lahan eksekusi menganggap mereka masih berupaya melakukan perlawanan dalam jalur hukum, sementara petugas berdiri sebagai penegak wibawa undang-undang karena keputusan lahan sengketa itu sudah final dari pengadilan.

Sebelumnya tim gabungan aparat penegak hukum sekitar pukul 7.00 WIB sudah berkumpul di lapangan Taman Olahraga Silampari (TOS) yang tidak jauh dari lokasi eksekusi lahan Damri. Akses jalan masuk menuju lokasi eksekusi diblokade massa dengan puluhan ban bekas dan satu unit mobil bekas.

Sekitar pukul 9.00 WIB, proses eksekusi dimulai dengan penyampaian dari tim negosiasi. Dimana aparat penegak hukum meminta masyarakat dengan ikhlas keluar dari lahan eksekusi tanpa ada yang tersakiti. Dialog antara tim eksekusi dan kelompok pembela warga tidak berjalan mulus.

Melalui pengeras suara, Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Sunandar kembali meminta warga untuk meninggalkan lokasi lahan eksekusi. “Jangan sampai ada yang tersakiti, kami ini berdiri dibawah undang-undang dan kami penegak wibawa undang-undang. Kami beri waktu supaya saudara-saudara sekalian meninggalkan lokasi,” katanya.

Bersamaan tumpukan ban dan satu unit mobil dipersimpangan Jalan M Toha langasung terbakar. Barisan aparat penegak hukum dihujani dengan percon dan bom bolotov. Aksi nekat warga akhirnya dibalas petugas dengan menembakkan gas air mata dan peluru karet. Baku tembak dan lempar bom molotov berjalan cukup alot, akhirnya tim PHH dari Brimob Petanang langsung merangsek masuk kekerumuman warga.

Beberapa warga yang diduga penyulut terjadinya bentrokan satu persatu diamankan polisi. Meski mendapatkan perlawanan dari warga, namun proses eksekusi berjalan lancar. Sedikitnya 2 kendaraan berat mulai merobohkan bangunan permanen yang ada diatas lahan tersebut.Barang-barang milik warga yang masih berada dalam rumah diangkut menggunakan mobil truk.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar menegaskan bahwa pihaknya hanya menegakkan wibawa hukum dan menjalankan perintah Undang-undang dan semua prosedur telah kita lakukan, termasuk negosiasi dan himbauan untuk segera meninggalkan TKP. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts