Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Sumsel Diwarnai Interupsi Saksi Pasangan Calon Dodi-Giri

Minggu, 8 Juli 2018
Suparman Roman, saksi dari pasangan calon nomor 4 memberitakan interupsi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di aula lantai II KPU Sumsel, Minggu (8/7/2018).

Palembang, Sumselupdate.com – Rapat pleno terbuka rekapitulasi  penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel yang digelar di aula lantai II KPU Sumsel diwarnai interupsi.

Interupsi datang dari saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor H Dodi Reza Alex-HM Giri Ramanda N Kiemas, H Eftiyani, dan Suparman Roman, Minggu (8/7/2018).

Interupsi bermula ketika Ketua KPU Sumsel Aspahani akan membuka rapat pleno tersebut.

Suparman Roman langsung melakukan interupsi. Menurutnya, sebelum acara dilanjutkan karena menyangkut hal prinsip yaitu legitimasi dan legalitas dari penyelenggaraan Pilgub Sumsel.

Advertisements

Sedangkan Eftiyani menambahkan, banyak kecurangan yang terjadi di Kota Palembang dan kabupaten/kota saat Pilgub Sumsel.

Menurut dia, pihkanya menemukan SK PPK dan PPS di Kota Palembang hanya mencantumkan pemilihan walikota dan wakil walikota tidak  mencantumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

Selain itu menurut dia, pihaknya menemukan di Muaraenim SK PPK dan PPS, hanya mencantumkan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan ini tidak menutup kemungkinan tidak terjadi juga di KPU kota se-Sumsel.

“Manakala  ini tidak  kita clear-kan dulu Bawaslu, maka Pilkada Sumsel  dan Pilgub Sumsel  periode 2018 cacat formal dan cacat prosedural dan akibatnya hasil pilkada ini tidak sah, kasihan bagi pasangan calon yang akan memperoleh perolehan suara terbanyak tapi legitimasi, legalitas dan keabsahan  penyelenggara pilkada tidak ditemukan  keabsahannya,” katanya.

Selain itu,  telah terjadi secara massive pelanggaran pasal 22 UU No 1 tahun 2015  dan PKPU No 8  tahun 2018 dan peraturan Bawaslu No 13 tahun 2018 masalah kewajiban seluruh saksi paslon mendapatkan  DPT.

“Ini di Palembang saksi paslon  tidak mendapatkan salinan DPT Pilgub  dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi  di tingkat KPU kabupaten dan kota. Lalu di kota Palembang pihaknya, menemukan tidak ada penetapan KPU tentang  DPS Pilgub, yang ada DPS Pilwako.

“Kami mohon  pleno ini ditunda sampai ada keputusan Bawaslu Sumsel terkait laporan  laporan kami ini ,” katanya.

Menanggapi interupsi ini, Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, sengketa hasil pilkada ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

Selesai Aspahani menutup kata sambutannya, Suparman Roman kembali melakukan interupsi meminta Bawaslu Sumsel memberikan tanggapan apa yang disampaikan pihaknya.

Sementara itu, saksi paslon nomor 1 H Herman Deru-Mawardi Yahya, Dhabi Gumarya  meminta KPU melanjutkan tahapan rapat pleno. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.