Muaraenim, Sumselupdate.com — Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah mendaftar dan melunasi pembayaran, namun kemudian meninggal, bisa digantikan oleh ahli waris.
Informasi ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaraenim melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Aynudin. CJH yang bisa digantikan tersebut, katanya, mulai berlaku tahun 2018 ini.
“Sesuai aturan baru dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHO) nomor 148 tahun 2018, bahwa untuk 2018 ini CJH yang meninggal bisa digantikan oleh ahli waris yakni suami, istri, anak kandung atau menantu,” paparnya.
Dirinya mengatakan, CJH yang bisa digantikan tersebut yakni bagi calon jamaah yang akan berangkat haji dan sudah melunasi pembayaran biaya haji.
Untuk melakukan pergantian, lanjutnya, terlebih dahulu ahli waris mengajukan permohonan kepada Kemenag setempat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian CJH, akte kelahiran ahli waris, kartu keluarga ahli waris serta bukti pelunasan dan seluruh administrasi pembayaran.
Setelah ahli waris menyampaikan semua persyaratan, pihaknya akan melakukan verifikasi kelayakan.
“Semua berkas permohonan akan kita periksa secara teliti untuk menyatakan apakah ahli waris tersebut layak atau tidak menggantikan CJH yang meninggal tersebut,” tegasnya.
Untuk tahun 2018, tambahnya, di Muaraenim terdapat satu calon jamaah haji yang meninggal dan rencananya akan digantikan oleh ahli warisnya.(azw)











