Raja Begal Seberang Ulu Tekepor Diterjang Peluru Petugas

Selasa, 24 Januari 2017
Tiga pelaku begal diamankan di Mapolsek SU I Palembang,,Selasa (24/1/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – Monico Saputra alias Acul (18) raja begal yang kerab beraksi di seputaran Dekranasda, Jakabaring tekepor setelah kaki kananya diterjang timah panas petugas Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I karena mencoba melawan saat akan ditangkap, Selasa (24/7/2017).

Selain tersangka Acul, petugas juga mengamankan Maulana Ramadhan (16) dan FR (15) yang sama-sama terlibat aksi begal terhadap korban Yulinda Sari (21) pada 15 Januari lalu.

Read More

Menurut pengakuan tersangka Acul, setelah dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Pakjo Palembang, pada Januari lalu, ia sudah 13 kali melakukan aksi begal bersama teman-temannya.

“Sudah 13 kali begal, semua di Jakabaring dan SU II. Terakhir, kami bertiga yang begal cewek itu, dapat sepeda motor dia,” ujar Acul saat gelara perkara di Polsek SU II Palembang, Selasa (14/1/2017).

Dari 13 aksi yang telah dilakukan bersama teman-temannya, kawanan ini berhasil menguasai 15 unit ponsel berbagai merek serta dua unit sepeda motor matic dari tangan korbannya.

“Saya ganti-ganti teman, kadang dengan AD, DD dan pernah juga dengan LL, kalau mereka berdua, baru satu kali. Saya yang selalu menodongkan senjata tajam ke korban,” terangnya.

Setelah melancarkan aksi tersebut, kata Acul, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, lantaran ia tidak memiliki keluarga di Palembang dan hanya hidup sebatang kara.

“Kalau dapat ponsel, LL yang jual, tapi untuk motor saya sendiri yang menjualnya seharga Rp700 ribu, uangnya sudah habis untuk kami makan,” ujar residivis kasus serupa yang barus aja bebas usai menjalani hukuman 1,5 tahun tersebut.

Kapolsek SU I Palembang Kompol M Khalid Zulkarnain mengatakan setidaknya sudah 16 kasus begal yang dilakukan komplotan ini di wilayah Seberang Ulu I dan dari penangkapan ini juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

“Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts