Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian sawit milik perusahaan perkebunan PT. Minanga Ogan di OKU, pelarian DM (28) pun berakhir di balik jeruji besi.
Ia akhirnya diciduk unit Reskrim Polsek Lubuk Batang Polres OKU dirumahnya saat diketahui pulang di Desa Kurup Lubuk Batang, pada Jum’at tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB.
Kini, DM pun harus merasakan dinginnya lantai penjara dan berlebaran di tahanan Mapolres OKU menyusul satu rekannya BL yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Penangkapan pelaku DM ini berawal saat Ia dan kelima rekannya yaitu BL, SA, JI, AB dan BR melakukan tindakan pencurian buah sawit milik PT. Minanga Ogan pada Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB.
Aksi mereka diketahui oleh saksi Wahid (36) yang merupakan karyawan perusahaan tersebut bersama petugas PAM sedang melakukan pengintaian pelaku yang sering melakukan pencurian buah sawit di wilayah blok D5 dan D6 Afdeling Suge Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang OKU.
Baca juga : Tiga Kali Masuk Penjara Kasus Pencurian, Residivis Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Motor
Lalu, sekira pukul 17. 55 WIB datang seorang pelaku yang bernama BL. Kemudian para pelaku berniat akan mengambil buah sawit yang telah dipanen bersama dengan teman lainnya.
Namun pelaku BL langsung diamankan oleh petugas PAM PT. Minanga Ogan dan anggota Polsek Lubuk Batang. Sementara pelaku DM dan keempat rekan lainnya saat akan diamankan langsung melarikan diri.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian membenarkan telah meringkus satu lagi pelaku pencurian tersebut.
”Pelaku sudah dibawa ke Polsek Lubuk Batang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui telah melakukan pencurian,” jelasnya, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga : Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara Terdakwa Ario Kasus Pencurian 20 Suku Emas di Palembang
Atas kejadian tersebut pihak korban PT. Minanga Ogan mengalami kerugian berupa 111 (seratus sebelas) buah tandan buah sawit dengan jumlah berat 2.220 Kg dengan nilai Rp7.661.220.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) golok pajang 30 cm bergagang plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink tanpa Nopol serta 111 (seratus sebelas) buah tandan kelapa sawit. (**)











