Pria Paruh Baya Ditangkap Gara-gara Cabuli Anak Tetangga

Minggu, 29 Mei 2016
Tersangka Rio saat diamankan di Mapolresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara dilaporkan orang tua Bunga, bocah berusia 9 tahun lantaran diduga sudah mencabuli bocah yang tidak lain masih tetangganya sendiri, mengakibatkan  Rio (41), warga Komplek Perumahan Alex Noerdin OPI, Jakabaring Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I ditangkap Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Minggu (29/5).

Hanya saja Rio mengaku kepada petugas, bahwa ia tidak mencabuli Bunga melainkan saat korban ke warung  membeli satu bungkus rokok.

Read More

Dia berkilah tidak sengaja memegang payudara dan kemaluan sang bocah karena barang dagangan yang ada di warung diletakkan di bagian atas. Sehingga, korban harus naik kursi mengambil barang yang hendak dibelinya.

“Dikira orang tua Bunga  saya mencabuli anak mereka, makanya saya dilaporkan ke polisi. Sumpah tak ada niat sama sekali kalau saya mau mencabuli korban,” kelitnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, kasus Rio saat ini tengah dalam proses penyelidikan pihak Satreskrim. Guna penyelidikan lebih dalam Rio untuk saat ini terpaksa diamankan di Mapolresta Palembang.

“Jika terbukti bersalah Rio terancam Pasal 284 KUHP tentang  pidana perlindungan anak di bawah umur yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kasat. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts