Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara dilaporkan orang tua Bunga, bocah berusia 9 tahun lantaran diduga sudah mencabuli bocah yang tidak lain masih tetangganya sendiri, mengakibatkan Rio (41), warga Komplek Perumahan Alex Noerdin OPI, Jakabaring Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I ditangkap Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Minggu (29/5).
Hanya saja Rio mengaku kepada petugas, bahwa ia tidak mencabuli Bunga melainkan saat korban ke warung membeli satu bungkus rokok.
Dia berkilah tidak sengaja memegang payudara dan kemaluan sang bocah karena barang dagangan yang ada di warung diletakkan di bagian atas. Sehingga, korban harus naik kursi mengambil barang yang hendak dibelinya.
“Dikira orang tua Bunga saya mencabuli anak mereka, makanya saya dilaporkan ke polisi. Sumpah tak ada niat sama sekali kalau saya mau mencabuli korban,” kelitnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, kasus Rio saat ini tengah dalam proses penyelidikan pihak Satreskrim. Guna penyelidikan lebih dalam Rio untuk saat ini terpaksa diamankan di Mapolresta Palembang.
“Jika terbukti bersalah Rio terancam Pasal 284 KUHP tentang pidana perlindungan anak di bawah umur yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kasat. (tra)











