Posbakum Hadir di Pagaralam, Gratis Buat Warga Tak Mampu

Operasional Posbakum, Pengadilan Agama Pagaralam menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polis Abdi Hukum.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Layanan berupa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat saat ini telah dimiliki Pengadilan Agama Pagaralam, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Posbakum diperuntukkan buat keluarga tidak mampu dan gratis.

Bacaan Lainnya

Untuk operasional Posbakum ini, Pengadilan Agama Pagaralam menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polis Abdi Hukum yang di Ketuai oleh Etal Pargas Cabang Kota Pagaralam.

Ketua Pengadilan Agama Kota Pagaralam, Asep Irpan Helmi, Senin (8/3/2021), mengatakan, adanya Posbakum ini ditandai dengan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Penentuan LBH yang ditunjuk ini, katanya, berdasarkan seleksi terbuka yang mereka lakukan dengan pengumuman yang dilakukan melalui website Pengadilan Kota Pagaralam.

Itu setelah dilakukan pembentukan pokja dan panitia, hingga akhirnya dilakukan seleksi menentukan LBH mana yang memenuhi syarat.

Dijelaskannya juga, keberadaan Posbakum ini, sebagai bentuk layanan agar bisa membantu masyarakat dan tanpa ada pungutan biaya.

Posbakum sendiri tentunya, wajib membantu masyarakat yang akan mengakses ke Pengadilan Agama, seperti untuk membuat gugatan atau permohonan.

Kemudian harapannya, dengan adanya Posbakum, diakuinya sangat efektif membantu masyarakat di kota Pagaralam dalam perkara.

Pihak pengadilan sendiri juga bisa lebih fokus dalam melaksanakan tugas karena Posbakum sudah bisa membantu masyarakat.

Ketua LBH Polis Abdi Hukum cabang Pagaralam, Etal Pargas menambahkan, pihaknya secara resmi mengelola Posbakum di Pengadilan Agama Pagaralam.

“Kami mendapatkan amanah dari Pengadilan Agama Pagaralam sebagai pengelola Posbakum,” ujarnya.

Menurutnya, advokasi yang diberikan dalam Posbakum ini diantaranya, bisa berupa konsultasi hukum untuk perkara di Pengadilan Agama. Kemudian juga bantuan hukum secara gratis berupa pendampingan bagi masyarakat tidak mampu.

“Kategori tidak mampu ini ada dua, pertama tidak mampu secara ekonomi atau tergolong masyarakat prasejahtera, dan juga ada yang tergolong tidak mampu dalam artian tidak memiliki atau mengetahui bagaimana beracara di pengadilan agama,” jelasnya.

Di antaranya bantuan layanan untuk pembuatan dokumen dari gugatan cerai, gugatan harta bersama, gugatan hak asuh maupun permohonan waris masih ranah LBH Polis Abdi Hukum.

“Terkait proses pembuatan itu kami sangat terbantu dengan adanya program Pengadilan Agama Pagaralam,” katanya.(**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.