Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, Jumat (17/12/2021) lalu, berhasil menggagalkan 28 shabu yang siap edar.
Barang haram tersebut didapat dari Ridwan (34) saat dirinya sedang duduk di Jalan KH Azhari, Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
“Anggota kita saat itu sedang melakukan patroli rutin. Pelaku kita curigai karena gelagatnya mencurigakan dan benar saja petugas kita berhasil menemukan 28 paket shabu,” ujar Kapolsek SU 1 Palembang Kompol Firdaus, Kamis (30/12/2021).
Dari penyergapan itu, petugas mengamankan 28 paket shabu yang ditemukan petugas di kantong celana pelaku yang dibungkus dalam empat kantong plastik.
“Dari pengakuan pelaku shabu tersebut akan disebarkan di wilayah Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang yang ditargetkan untuk remaja,” katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 114 no 35 tahun dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku membenarkan bahwa shabu tersebut akan disebarkan untuk pesta tahun baru.
“Iya benar untuk tahun baru dan targetnya hanya remaja di sana,” jelasnya. (**)