Polres Pagaralam Ungkap Sindikat Narkoba, Sita 35,35 Gram Shabu dan Ganja Siap Edar

Writer: - Rabu, 9 Juli 2025
Ketiga pelaku dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Tiga orang pria diamankan, masing-masing terbukti positif mengonsumsi narkoba, dengan barang bukti mencengangkan yakni 35,35 gram shabu dan 14 gram ganja siap edar.

Read More

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di kawasan Keban Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Doris Pidriandi, SH, M.Si melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah M Oktarika Alfiansyah (30), seorang petani asal Keban Agung, serta dua rekannya, Riko Pranata, SE (28) dan Yedi Sudmarman (36), keduanya warga Desa Padang Perigi, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif zat Metamfetamina, sementara satu tersangka juga positif Tetra Hydro Cannabinol (THC).

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan total 6 paket shabu seberat bruto 35,35 gram, satu paket ganja seberat 14 gram, alat isap, kaca pirek, handphone, serta sejumlah uang tunai dan barang lainnya,” jelas Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH.

Lebih lanjut, Iptu Doris menjelaskan modus para tersangka adalah menyimpan dan menguasai narkotika dalam berbagai tempat di rumah tersebut, termasuk saku celana, dompet, hingga di bawah kompor. “Ketiganya mengaku barang bukti adalah milik mereka dan akan diedarkan kembali,” tambahnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagaralam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di kota ini. Penindakan tegas dan pengembangan perkara terus kami lakukan untuk menutup jaringan peredaran gelap sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pagaralam dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polres Pagaralam juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan (JPU) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk mengembangkan jaringan lebih lanjut.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami terus membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat,” tutup Iptu Doris.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts