Martapura, Sumselupdate.com – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir jajaran Satreskrim Polres OKU Timur meringkus delapan tersangka kasus Curas dengan enam Laporan Polisi (LP), bahkan ada pelaku terpaksa ditembak aparat.
Dalam kegiatan pers realis, Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, dalam melancarkan aksinya baik pelaku menggunakan modus lama, yakni dengan cara memepet korban dan merampas kunci.
“Mereka masih menggunakan modus lama, seperti memepetkan korbannya kemudian mengambil kunci motor korban, bahkan banyak juga yang mengancam dengan sajam bahkan senjata api,” ucap Kapolres.
Aksi kawanan begal yang selama ini sering terjadi membuat masyarakat di OKU Timur resah sehingga warga membantu polisi menangkap pelaku. Terbukti ada beberpa pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap oleh masyarakat.
“Barang bukti sepeda motor hasil giat Reskrim sebanyak 20 unit dari berbagai jenis. Jika dilihat di lapangan masyarakat lebih senang menggunakan motor hasil kejahatan dibanding membeli secara resmi di shoowrom,” paparnya saat pers rilis, Selasa (21/5/2019).
Beberapa tersangka yang diringkus Satreskrim Polres OKU Timur, yakni Budi Santoso (22) warga Desa Banban Rejo Kecamatan II, Hengki Bambang (38), Hendrian (29) dan Agus Saputra (20) warga Desa Kurungannyawa Kecamatan Buay Madang.
Kemudian Ahmad Yani (33) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Cempaka, Suryadi (34) warga Desa Sumberjaya Kecamatan Belitang II, Rian (20) Desa Pakuan Jaya, Kecamatan BP Peliung.
Sebanyak 14 sepeda motor hasil tilang Satlantas Polres OKU Timur selama Januari sampai Mei 2019, umumnya pengendara tidak dapat memperlihatkan kepemilikan surat-surat yang lengkap. (mat)











