Musi Rawas, sumselupdate.com – Hebat, Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menyita 1,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pertalite dari enam mobil L-300.
Penangkapan keenam mobil yang mengangkut BBM bersubsidi tersebut di dua SPBU dalam wilayah Kabupaten Mura.
Dua unit mobil L-300 ditangkap di SPBU Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 14.20 WIB. Kemudian empat unit lainnya ditangkap di SPBU Simpang Semambang, diwaktu yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, S.ik.MH didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, bersama Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Kosim, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, Kasi Propam, Iptu Susilo dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat menggelar Press Conference di Mapolres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (28/11/2023).
Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, berhasil dilakukan petugas kepolisian, bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), melalui nomor Bantuan Polisi (Banpol).
Baca juga : Penyelewengan BBM Subsidi Marak Terjadi, Kerap Palsukan Akun My Pertamina
“Baik rekan-rekan media, hari ini kami dari Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi, Press Conference pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, dari Dumas, melalui nomor Banpol, didua SPBU diantaranya SPBU Mandi Aur dan SPBU Simpang Semambang,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kronologis pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, bermula saat adanya laporan dari Dumas melalui nomor Banpol, adanya kejadian antrian di SPBU Mandi Aur dan diduga adanya oknum ataupun pelaku yang melakukan menyalahgunakan (Penimbunan), distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.
Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan dilapangan guna mengetahui informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi, sebelum mendapatkan dua unit mobil diduga sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melaksanakan antrian di SPBU.
Baca juga : Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Sumsel Sebut Ada Keterlibatan Petugas SPBU
Namun saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas berhasil mengamankan dua unit mobil diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.
Kemudian, dari pengaduan tersebut juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya didepan SPBU Mandi Aur tepatnya dibelakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan perkara melakukan pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang dan saat melakukan pengecekan terdapat empat unit mobil yang juga diamankan untuk melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang, namun kembali saat dilakukan penangkapan ternyata pemiliknya telah melarikan diri.
“Empat mobil tersebut diantaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan, selai itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah).
“Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat kiranya untuk tidak melakukan hal yang sama (penimbunan BBM yang bersubsidi baik pertalite dan solar), karena jelas apabila melakukan hal itu, akan disanksi hukum pidana, dan apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut kami akan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)