Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Aksi memalsukan akun My Pertamina kembali terjadi di Sumatera Selatan hal itu dengan tujuan guna dapat menimbun ribuan bahan bakar minyak subsidi.
Tentu dalam penyelewengan BBM Subsidi jenis solar dengan modus memiliki banyak akun My Pertamina ini mesti melibatkan pihak internal dari Opera SPBU.
Seperti yang terbaru diungkapkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Tito Dani, ST, SH, MH.
Sebanyak tujuh orang tersangka turut diamankan yang mengaku sudah lebih kurang setahun beroperasi dengan modus operandi demikian, pada Selasa (22/08/2023).
Untuk TKP terjadi SPBU 24-322-146 yang berada di Jalan Raya Pulau Beringin Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKI Selatan.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan itu, tiga orang bekerja di SPBU yakni berinisial MK (47) selaku pengawas SPBU dan dua operator SPBU masing-masing berinisial CA alias E (27) dan AU (53).
Ketiga sopir ini berinisial AR (21), MH alias PT (43) dan SG (45). Serta BD alias MD (56) selaku pemilik mobil sekaligus pemilik usaha Pertamini selaku pemesan solar subsidi ini.
Dalam kasus ini yang menarik modus operandi dari pelaku dapat menggunakan dan memalsukan barcode aplikasi My Pertamina yang semestinya hanya dipergunakan bagi kendaraan yang mendapatkan jatah BBM subsidi dari pemerintah.
“Kemudian sopir yang berkali-kali mengangkut solar subsidi dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pick-up dan minibus yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi tangki berkapasitas 300 liter,”ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jum’at (25/08)
AKBP Putu Yudha juga menyebut jika penyidik bakal mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memintai keterangan dari pihak terkait. Termasuk pemilik SPBU dan Pertamina.
“Solar subsidi dibeli dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp6.800 dan dia jual lagi secara eceran seharga Rp8.000, dengan keuntungan sebesar Rp1.200 per-liter,”ucap Putu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 54 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 milyar
Pengakuan dari BD, aksi penyelewengan BBM Subsidi ini sudah berjalan satu tahun terakhir, dan hanya mengambil dari satu SPBU.”Biasanya rata-rata solar satu ton itu habis dalam kurun waktu tiga hari, setelah itu saya pesan lagi ke SPBU,”ucapnya
BD yang merupakan pedagang kelontong sekaligus minyak solar ini mengaku tahu jika tindakan yang dilakukannya itu melanggar hukum.
Namun, lantaran tergiur keuntungan yang menjanjikan akhirnya tersangka tutup mata dan tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya ditangkap polisi. (**)











