Perumda PDAM Tirta Musi Palembang Umumkan Tarif Pasang Baru Calon Pelanggan, Cek Biaya Tambahannya

Jumat, 25 Agustus 2023
Direktur Utama PDAM Tirta Musi Andi Wijaya.

Palembang, Sumselupdate.com – Perumda Tirta Musi Palembang mengumumkan biaya pasang baru bagi calon pelanggan yang bisa dilakukan di unit pelayanan masing-masing.

Direktur Utama Perumda Tirta Musi Andi Wijaya mengatakan, pihaknya mengumumkan biaya dan syarat pemasangan bagi pasang baru dan balik nama.

Read More

“Daftar pasang baru bisa dilakukan di unit pelayanan masing-masing wilayah tempat tinggal,” katanya.

Berikut Syarat Pasang Baru:

Fotokopi KTP

Fotokopi KK

Fotokopi rekening air tetangga terdekat

Sket lokasi (denah lokasi)

Materai Rp10.000 (2 lembar)

Lunas PBB atau surat keterangan lurah

Fotokopi bukti kepemilikan tanah/ bukti kepemilikan bangunan/ izin bangunan

Syarat Balik Nama:

Fotokopi KTP (1 lembar)

Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan bangun atau izin bangunan lunas rekening pembayaran terakhir

Materai 10.000 (1 lembar)

Berikut Biaya Pasang Baru:

Golongan tarif 1 – sosial Rp1.250.000

Golongan tarif 2 – rumah tangga Rp1.500.000

Golongan tarif 3 – niaga/ ruko Rp2.750.000

Golongan tarif 4 – khusus Rp3.000.000

Selain itu, calon pelanggan juga akan dikenakan beberapa biaya tambahan, sebagai berikut:

  1. Kelebihan jarak dari standar 12 meter tiap meter diperhitungkan Rp16.000.
  2. Izin pengrusakan utilitas ditanggung oleh calon pelanggan.
  3. Biaya galian dan perbaikan aspal tiap meter maju diperhitungkan Rp33.000 per meter.
  4. Biaya galian dan perbaikan beton tiap meter maju diperhitungkan Rp32.000 per meter.
  5. Biaya galian dan perbaikan konblok tiap meter maju diperhitungkan Rp21.000 per meter
  6. Biaya galian dan perbaikan aspal koneksi diperhitungkan Rp117.000 per meter.
  7. Biaya galian dan perbaikan Batam koneksi diperhitungkan Rp113.000 per meter.
  8. Biaya galian dan perbaikan konblok koneksi diperhitungkan Rp76.000 per meter.
  9. Panjang pipa dinas yang diizinkan maksimal 50 meter.

“Ini tarif lama, kami memberikan informasi ulang kepada para calon pelanggan,” katanya.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan jaminan. Perumda Tirta Musi juga memberikan catatan bahwa izin PU tanggung jawab pelanggan. (iya)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts