Polsek Gelumbang Amankan Diduga Pelaku Penimbun BBM Solar Bersubsidi

Penulis: - Selasa, 19 Desember 2023
Awaludin harus berurusan dengan polisi.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Awaludin Bin Aliumar (36) warga Desa Tambangan Kelekar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, hanya bisa pasrah, ketika digelandang oleh Polsek Gelumbang pada Selasa (19/12/2023).

Awaludin (36) diamankan setelah kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis solar, dengan cara mengisi berulang di SPBU yang terletak di wilayah Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang dengan memakai Mobil Isuzu Panther BE 1051 UX warna hitam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH, mengatakan, Penangkapan pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar ini, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 unit mobil Isuzu panther warna hitam dengan nopol BE 1051 UX yang melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi SH, bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut kemudian Unit Reskrim polsek Gelumbang melakukan pendalaman penyelidikan di areal SPBU tersebut.

Sambung AKP Robby, memang benar di SPBU tersebut, melihat 1 unit mobil Isuzu panther warna hitam dengan nopol BE 1051 UX sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.

Baca juga : Simpan Pistol Rakitan, Warga Desa Teluk Limau Diamankan Petugas Polsek Gelumbang

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tangki mobil tersebut telah di modifikasi oleh pelaku dengan kapasitas lebih kurang tangki 60 liter, dan untuk mendapatkan BBM tersebut, pelaku menggunakan barcode pada saat pengisian di SPBU, ujar Kapolsek Gelumbang.

Masih Kata Kapolsek Gelumbang, BBM jenis solar bersubsidi tersebut di jual oleh pelaku kembali dengan cara mengecer dilapak miliknya di Dusun I Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, adapun pelaku mendapatkan keuntungan terkait Penjualan BBM jenis solar subsidi  yang di dapat dari SPBU tersebut sebesar Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah ) perliter atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Gelumbang untuk proses lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Unit mobil Isuzu panther warna hitam dengan nopol BE 1051 UX dengan No.Rangka: N515184 dan No.Mesin : AO15184 atas nama Daniel,  1 (satu) Lembar STNK Mobil Isuzu Diesel Model Minibus Tahun 1992 Warna hitam Dengan No.Polisi BE 1051 UX, dengan No.Rangka : N515184 dan No.Mesin : AO15184 atas nama Daniel, enam buah derigen yang berisikan BBM solar Subsidi sebanyak perderigen 10 liter, total keseluruhan BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan sebanyak 60 liter,  satu Unit HP Merk Nokia berwarna hitam, satu buah selang warna kuning dan satu buah corong warna hijau.

Baca juga : Petani di Muaraenim Curi Emas dan Uang Tetangganya, Diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pasal itu terkait dengan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar, Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup Kapolsek.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.