Simpan Pistol Rakitan, Warga Desa Teluk Limau Diamankan Petugas Polsek Gelumbang

Penulis: - Senin, 18 Desember 2023
Ayatullah saat diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muaraenim Polda Sumsel.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atau senpira jenis Laras pendek beserta barang bukti lain di pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih di depan bengkel Reno Desa Sukamenang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (17/12/2023).

Belakangan diketahui pelaku menyimpan pistol rakitan itu Ayatullah Bin Umar Abidin (34), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang ada seorang laki-laki bersama temannya membawa senpira dan akan melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Sukamenang.

Atas laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata, SH, MH bersama Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, SH serta anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan tubuh pelaku dan benar saja, ditemukanlah satu pucuk senpira laras pendek warna coklat yang berisi 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm, yang diselipkannya di pinggang belakang sebelah kanan.

Baca Juga: Polisi Gadungan Ditangkap, Petugas Amankan Senpira dan Alat Isap Bong

Baca Juga: Polres Muaraenim Terbanyak Ungkap Kasus Senpira di Polda Sumsel

Sementara itu, pelaku yang diketahui bernama Ayatullah mengaku bahwa senpi tersebut adalah miliknya.

Barang bukti senpira dan amunisi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gelumbang beserta barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal kepemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senpi tanpa memiliki izin pihak berwenang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait