Muaraenim, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atau senpira jenis Laras pendek beserta barang bukti lain di pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih di depan bengkel Reno Desa Sukamenang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (17/12/2023).
Belakangan diketahui pelaku menyimpan pistol rakitan itu Ayatullah Bin Umar Abidin (34), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang ada seorang laki-laki bersama temannya membawa senpira dan akan melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Sukamenang.
Atas laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata, SH, MH bersama Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, SH serta anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan tubuh pelaku dan benar saja, ditemukanlah satu pucuk senpira laras pendek warna coklat yang berisi 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm, yang diselipkannya di pinggang belakang sebelah kanan.
Baca Juga: Polisi Gadungan Ditangkap, Petugas Amankan Senpira dan Alat Isap Bong
Baca Juga: Polres Muaraenim Terbanyak Ungkap Kasus Senpira di Polda Sumsel
Sementara itu, pelaku yang diketahui bernama Ayatullah mengaku bahwa senpi tersebut adalah miliknya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gelumbang beserta barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal kepemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senpi tanpa memiliki izin pihak berwenang. (**)