Polres Muaraenim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tambang Illegal

Penulis: - Selasa, 31 Oktober 2023
Petugas Polres Muaraenim saat melakukan pengamanan terhadap tersangka dalam operasi tambang batubara ilegal

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim berhasil menetapkan 16 tersangka dari 30 pelaku yang diamankan dalam kasus ilegal mining beberapa hari lalu di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim. Kasus ini melibatkan aktivitas pertambangan ilegal batubara.

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi, mengungkapkan hasil dari pemeriksaan marathon yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan sementara kita telah menerbitkan 3 Laporan Polisi terkait tindak pidana pertambangan ilegal Batubara dengan16 tersangka,” ungkapnya kepada awak media.

Para tersangka tersebut memiliki berbagai peran dalam aktivitas ilegal pertambangan, termasuk pemilik tambang, pemilik stockpile, pemodal, operator alat berat, helper, checker/pencatat, serta sopir-sopir truk.

Selain itu, dua dari tersangka juga ditemukan positif menggunakan narkoba, dan mereka akan segera direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba.

Baca Juga: Polres Muaraenim Amankan 30 Pelaku Penambang Batubara Illegal Beserta 7 Alat Berat

Dua orang lainnya yang sebelumnya juga positif narkoba juga akan dijadikan tersangka dalam kasus pertambangan ilegal.

“Sebelumnya dari 30 orang kita amankan, 4 positif mengonsumsi narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, 12 orang lainnya yang diamankan dalam operasi tersebut akan dijadikan saksi terlebih dahulu.

Menurut Kapolres, mereka belum terbukti terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal karena saat ditangkap, beberapa di antara mereka memiliki profesi sebagai pemilik warung di area stockpile, sedang berkumpul di warung, atau bahkan hanya menjual kaplingan tanah.

Baca Juga: Diduga Aniaya dan Rusak Rumah Orang, AS Ditangkap Petugas Polres PALI

Dalam operasi penegakan hukum (Gakkum) ini, Polres Muaraenim melibatkan 202 personil, termasuk 158 personil dari Polres Muaraenim dan 44 personil dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.

“Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 tentang Minerba yang berisi perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait