Palembang, Sumselupdate.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tiga oknum pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, masih belum dilakukan penahanan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tiga oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP dan RFH saat ini belum dilakukan penahanan
“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Vanny, Selasa (31/10/2023)
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang menyatakan, Penetapan para tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Dirinya juga mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.
Dirinya juga menceritakan kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Ia juga menyampaikan, untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak.
“Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” tegas Kajati
Ia juga menyatakan dalam kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dalam perhitungan. (**)