Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Oknum Pegawai KPP Palembang Belum Ditahan

Penulis: - Selasa, 31 Oktober 2023
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Palembang, Sumselupdate.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tiga oknum pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, masih belum dilakukan penahanan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tiga oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP dan RFH saat ini belum dilakukan penahanan

Bacaan Lainnya

“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Vanny, Selasa (31/10/2023)

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang menyatakan, Penetapan para tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Dirinya juga mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.

Dirinya juga menceritakan kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Ia juga menyampaikan, untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak.

“Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” tegas Kajati

Ia juga menyatakan dalam kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dalam perhitungan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.