Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Prabumulih tahun 2020 berinisial BS dan BES selaku pelaksana pada KPP Pratama Kota Prabumulih serta RR selaku Sales Branch Manager Industri Sumbagsel PT Pertamina. Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pegawai pajak KPP Palembang yang menjerat tiga tersangka pegawai pajak.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya memeriksa dua orang saksi hari ini.
“Benar, hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pajak,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Rabu (6/12/2023).
Vanny menjelaskan, saksi yang diperiksa BS Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih tahun 2020 dan BES selaku pelaksana pada KPP Pratama Kota Prabumulih serta RR selaku Sales Branch Manager Industri Sumbagsel PT Pertamina.
“Ketiga saksi terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Dirinya juga mengatakan, pemeriksaan saksi untuk mendalami alat bukti dan melengkapi berkas tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang. Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang menyatakan, Penetapan para tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Dirinya juga mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.
Dirinya juga menceritakan kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Ia juga menyampaikan, untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)