Lahat, Sumselupdate.com – Polres Lahat kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi di Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, petugas berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 7,62 kilogram ganja. Kedua tersangka, Popi Pandri (32) dan Dika Cahyadi (27), diamankan setelah berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S. Ik melalui Kasi Humas AKP Mastoni SH, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dua pria membawa karung besar. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka di pinggir Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya.
“Saat akan diamankan, kedua pelaku mencoba kabur ke dalam gorong-gorong arah Yayasan Ponpes Al-Fattah. Namun, petugas berhasil menangkap mereka dan menemukan tujuh paket besar daun kering terbungkus kertas koran, yang setelah diperiksa merupakan narkotika jenis ganja dengan berat 7,62 kilogram,” ujar AKP Mastoni SH.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi BD 2231 GJ serta satu unit ponsel merek Realme milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Lahat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
Baca juga : Edarkan Ganja, Warga Cluster Tropical Citra Grand City Divonis 10 Tahun Bui
“Dengan pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 7.620 jiwa dari bahaya narkoba. Kami tidak akan mundur dalam pemberantasan narkoba dan akan terus menelusuri kemungkinan adanya ladang ganja di wilayah ini,” tegas AKBP God Parlasro Sinaga S. Ik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga : Residivis Ganja Ditangkap Polresta Pangkalpinang, 14 Kg Disita
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akarnya. (**)