Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tiga penjual pupuk non subsidi di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba) ditangkap penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 675 karung atau 31 ton pupuk non subsidi dari berbagai jenis yang diproduksi dari PT Nividia Pratama.
Untuk di Kabupaten Banyuasin, petugas menangkap dua pelaku berinisial NS dan AM, di mana kedua tersangka merupakan pemilik toko kebutuhan dan perlengkapan pertanian di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti pupuk sebanyak 376 karung dengan berat sekitar 18, 8 ton.
Kemudian untuk tersangka yang di Kabupaten Muba yakni MF memiliki toko kebutuhan dan perlengkapan pertanian di di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Dari tersangka MF, petugas mengamankan barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK, MH melalui Kasubdit Tipid Indasi AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK menjelaskan alasan penangkapan itu lantaran ketiga penjual pupuk non subsidi ini menjual pupuk yang tak memiliki izin edar dari Departemen kementerian pertanian RI.
“Semua pupuk non subsidi yang kita amankan dari pengakuan pelaku ini didatangkan para pelaku dari Gresik, Jawa Timur,” ujar Bagus.
Bahkan dijelaskan, untuk mengelabui petugas para tersangka ini membuat sendiri seri nomor edar pada pupuk yang diedarkan.
“Namun nomor yang mereka buat sendiri itu semuanya sama dan ketika dicek ke Kementerian Pertanian memang tidak terdaftar,” ucapnya.
Untuk diketahui, penyelidikan peredaran pupuk non subsidi yang tak memiliki izin edar ini, sudah dilakukan sejak awal tahun lalu di pertengahan Januari 2023.
Di mana hasil penyelidikan, ketiga pelaku menjual pupuk non subsidi ini ke sejumlah petani, di Kabupaten Banyuasin dan Muba.
“Sasarannya para petani pada musin tanam. Aksi mereka ini telah dilakukan sejak awal 2023 lalu,” tambah Bagus Rabu (24/5/2023).
Akibat ulah ketiganya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan..
“Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tutup Bagus.
Sementara itu, Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel Syarif Fathony yang ikut hadir dalam press realese di Polda Sumsel menjelaskan praktik penjualan pupuk tersebut ilegal.
“Penjualan pupuk ilegal ini dan sangat rentan terjadi. Terlebih perbedaan harga subsidi dan non subsidi sangat jauh,” kata Syarif.
Harga pupuk subsidi Rp2.250 per kilogram sedangkan pupuk non subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogramnya.
“Ulah pelaku ini menjual lagi Rp8 ribu per kilogram,” tambahnya.
Dia mengimbau bagi para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor.
“Jika mengalami kegagalan dalam masa panen, petani bisa melaporkannya. Apalagi komposisi pupuk ini tidak sesuai dan bisa membuat produktivitas lahan menurun,” ungkap Syarif.
Pihaknya juga masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat ulah pelaku ini. (**)











