Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Kopi Rp4,03 Miliar, Modus Gunakan Surat Palsu Pemkot Pagaralam

Writer: - Rabu, 1 April 2026
Tersangka penipuan berkedok kerja sama suplai kopi ke Pemkot Pagaralam saat diamankan polisi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus penipuan berkedok kerja sama suplai kopi ke Pemerintah Kota Pagaralam dengan nilai kerugian mencapai Rp4,03 miliar akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Setelah sebelumnya mengamankan tersangka berinisial Ewit, Satreskrim Polres Pagar Alam kembali menangkap tersangka lain berinisial Lisda Rosanti yang diduga merupakan bagian dari komplotan yang sama.

Read More

Kapolres Pagaralam Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Heriyanto menjelaskan, para pelaku menggunakan modus penipuan dengan menawarkan kerja sama suplai kopi untuk kebutuhan roasting Pemkot Pagaralam.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kerja sama resmi dengan Pemkot Pagaralam, sehingga korban percaya dan mengirimkan kopi dalam jumlah besar,” ujar Heriyanto.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Lahat awalnya sempat menerima pembayaran meski terlambat. Hal tersebut membuat korban semakin percaya hingga terus mengirimkan kopi dalam jumlah besar, bahkan mencapai puluhan ton.

Baca Juga: Hati-Hati! Penipuan Berkedok Kerja Sama di Pagaralam Meningkat, Ini Imbauan Resmi Pemkot

Untuk memperkuat aksinya, pelaku juga menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat resmi dari Pemkot Pagaralam. Namun setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut dipastikan palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Kecurigaan korban akhirnya muncul setelah melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pemkot Pagaralam, yang memastikan tidak pernah ada kerja sama sebagaimana yang dijanjikan pelaku.

Alih-alih digunakan untuk kebutuhan pemerintah, kopi yang dikirim korban justru dijual kembali oleh para tersangka ke sejumlah gudang kopi di wilayah Pagaralam.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4.030.000.000.

Baca Juga: Fakta Penipuan Rp4,03 Miliar di Pagaralam, Dokumen Palsu dan Nama Pemkot Dicatut

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/276/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Setelah melalui penyelidikan, tim Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin IPDA Dusman melakukan pemanggilan terhadap tersangka Lisda Rosanti pada Senin (30/3/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan kopi, surat keterangan, serta dokumen yang diduga palsu.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Polres Pagaralam juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa verifikasi yang jelas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts