Polisi Ringkus Seorang Komplotan Penodong di Jembatan Ampera dan BKB Palembang!

Minggu, 13 November 2022
Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Willy Oscar, Panit AKP Hilal Adi Imawan, dan Katim Aipda Kevin Marley menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku melancarkan aksi penodongan di Jembatan Ampera dan BKB Palembang, Minggu (13/11/2022).

Laporan: Diaz Erlangga.

Palembang, Sumselupdate.com – Aparat kepolisian  berhasil meringkus satu pelaku komplotan yang kerap melakukan penodongan dengan menggunakan senjata tajam terhadap wisatawan yang berkunjung ke area Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak Palembang, Minggu (13/11/2022) malam.

Bukan sekali dua kali, pelaku Agus Saputra (23), warga Jalan Ki gede Ing Suro, Lorong Serengam Tangga Buntung, Palembang ternyata sudah enam kali dibekuk polisi atas ulah kriminalnya.

Bahkan dalam catatan polisi, Agus rupanya baru dua bulan terakhir keluar dari bui setelah menjalani kurungan satu setengah tahun di Polsek Ilir Timur I atas kasus serupa.

Nah, untuk kali ini, tersangka dibekuk Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Willy Oscar, Panit AKP Hilal Adi Imawan, dan Katim Aipda Kevin Marley.

Ia disergap petugas tanpa perlawanan saat berada di area kawasan Taman Skate Park, Minggu (13/11/2022) malam.

Dia diburu polisi lantaran kembali berulah dengan merampas ponsel yang disertai pengancaman dengan menggunakan sajam kepada S (16) saat berada di kawasan BKB Palembang pada akhir Oktober lalu.

Aksi perampasan dan pengancaman dilakukan Agus dengan menggunakan pisau lipat yang telah ia siapkan untuk beraksi,

Di hadapan polisi, Agus mengaku saat kejadian melihat korban bersama temannya tengan bersantai di pelataran BKB Palembang.

Dari arah belakang, Agus langsung merangkul sekaligus menodongkan pisau lipatnya itu ke arah tubuh korban.

“Aku ngomong nak berasan (minta) ado duit 20 ribu dak dio ngomong dak katek dienjuknyo cuma 5 ribu. Pas aku jingok (lihat) HP-nyo langsung aku rampas dan aku suruh mereka pergi sembari mengacungkan pisau lipat,” ucapnya.

Berhasil merampas HP korban yakni Android Vivo Y30i,  lalu pelaku menyerahkan kepada rekannya MA yang kemudian dibarter dengan barang haram shabu-shabu.

“Saya tukar dengan barang seharga Rp1,8 juta untuk shabu-shabu dan bermain judi slot, dan beli tuak,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan sengaja mengincar  wisatawan karena ia menyakini calon korbannya tak akan melapor ke polisi.

Ia mengaku kerap kali melakukan aksi penodongannya terhadap wisatawan, kerap mendapatkan uang ratusan ribu atau paling tidak merampas ponsel korban.

“Untuk bedakan wisatawan luar itu dari logat bahasanya pasti sudah beda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika membenarkan tersangka merupakan residivis dan sudah enam kali keluar masuk penjara.

“Tersangka ini beroperasi di sekitar Jembatan Ampera, rata-rata mengincar ponsel para wisawatan saat berkunjung ke Jembatan Ampera. Kita juga berhasil mengamankan sebilah pisau lipat yang kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korbannya,” sebut Agus.

Atas ulahnya, tersangka Agus disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.