Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama Oleh Gafatar

Senin, 15 Februari 2016
Mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Tumanurung

Jakarta, Sumselupdate.com –  Masih ingat kasus Gafatar? Seiring dengan banyaknya persoalan yang terjadi di negeri ini, masalah Gerakan Fajar Nusantara ternyata terus bergulir. Dikabarkan saat ini kasusnya tengah dalam penyidikan pihak Polri.

Dikabarkan oleh kompascom, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mencari titik terang terkait laporan dugaan penistaan dan penodaan agama oleh pimpinan Gafatar.

Bacaan Lainnya

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dua saksi ahli pekan lalu. Kedua saksi yakni seorang dari Kementerian Agama dan seorang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Hasil pendalaman saksi-saksi itu, ya mudah-mudahan penyidik kami semakin jelas bahwa memang ada unsur penistaan agama,” ujar Agus saat dihubungi, Senin (15/2/2016).

Namun, meski keterangan saksi ahli sudah didapat, penyidik masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Menurut Agus, penetapan tersangka dalam perkara semacam ini berbeda dengan perkara lainnya di mana membutuhkann strategi tersendiri.

Selain memeriksa saksi ahli, penyidik juga terus mencari alat bukti soal penistaan dan penodaan agama ke beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Jadi proses pemeriksaan di Bareskrim jalan, proses pencarian alat bukti di luar juga jalan. Beriringan dan bersinergi satu sama lain, sabar saja,” ujar Agus.

Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh pimpinan Gafatar dimulai awal Februari 2016. Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu.

Hal ini tentu menuntut kejelian pihak kepolisian dalam menggulung Gafatar ini. Mengingat Gafatar telah menjadi ancaman dalam urusan ibadah dan stabilitas negara juga berpotensi makar karena dari beberapa peyelidikan, polisi telah menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa gerakan tersebut ingin mendirikan negara dalam negara. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.