Polda Metro & Polsek SU I Palembang Grebek Pelaku Penipuan Online di Rumah Mewah

Rabu, 10 Mei 2017
Dua hacker yang merupakan tersangka dugaan peretas Bank BRI digiring petugas dalam penggrebekan rumah tersangka di Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada Rabu (10/5/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – Lima pemuda yang diduga merupakan komplotan pelaku penipuan online disergap anggota Polda Metro Jaya bersama anggota Polsek SU I palembang.

Kelima pelaku ditangkap, saat sedang berada di sebuah rumah mewah di Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu (10/5/2017).

Read More

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar pukul 5.00 anggota kepolisian melakukan pengintaian terhadap rumah pelaku. Lalu, sekitar pukul 9.00 anggota langsung merangsek masuk ke dalam rumah.

Sedikitnya ada lima orang terduga kasus penipuan diamankan. Namun, saat awak media hendak melakukan peliputan, anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menghalangi para awak media.

Bahkan, anggota sempat meminta ponsel milik seorang wartawati dan dikarenakan takut, jurnalis salah satu media cetak di Palembang itu terpaksa memberikan ponsel miliknya dan anggota itu menghapus foto dari ponsel.

Sekitar pukul 13.00, tim gabungan berserta kelima tersangka tiba di Polresta Palembang dan seorang anggota kepolisian itu masih mencoba menghalangi wartawan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar ada. Kordinasi dengan Kapolresta Palembang,” katanya saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, satu orang lelaki berinisial F diamankan. “Satu orang diamankan berinisal F, dia terlibat kasus penipuan,” tutur Kapolda.

Sementra Kaporesta Palembang Kombes Pol Wahy Bintono Hari Buwono membenarkan adanya penggerebakan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dibantu Polsek SU I.

Penangkapan tersangka tindak pidana penipuan atas nama Firwanto (36) dan Jeli Karpok‎ (25). “Dari tangan tersangka disita barang bukti 5 unit handphone dan ‎enam‎ buah buku rekening  Bank BRI,  BNI,  BCA dan Bank Sumsel,” ujarnya.

‎Adapun modus yang dipakai tersangka‎ dengan meretas atau merubah verifikasi data rekening maupun motif penipuan lainnya. Kerugian yang dialami oleh para nasabah bank BRI mencapai Rp1,2 M.‎

“Para tersengka akan kita kenakan ‎‎Pasal 378 KUHP dan Pasal 30 (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang  ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU,” paparnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts