Palembang, Sumselupdate.com — ES warga asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, yang ditetapkan sebagai tersangka peretasan akun rekening bank dengan modus surat tilang elektronik yang rugikan korbannya hingga Rp 2.4 Miliar.
Setelah ditangkap pada 14 September 2023 lalu, dan menjalani pemeriksaan (penyidikan) penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel akhir berhasil melengkapi berkas dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, pada Kamis (11/01/2024).
“Kita baru saja melakukan pelimpahan kasus dugaan penipuan modus APK undangan dan pemberitahuan surat tilang elektronik. Korbannya warga Palembang dengan nilai kerugian sebesar Rp2,4 milyar. Berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap AKP Rahmad Kusnedi didampingi Panit Siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Harmoko,SH,MH.
Tersangka itu adalah ES (23) warga Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijerat melanggar Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan pasal yang berlapis, warga asal Tulung Selapan ini terancam mendapat sanksi denda Rp 600 juta dan atau pidana penjara paling lama 6 tahun.
Bersama dengan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan dari tersangka ES.
Diantaranya delapan lembar rekening koran rekening bri 0342010019xxxx atas nama korban periode 30 mei 2023 sampai dengan 1 juni 2023.
Lalu, enam belas lembar dokumen log aktivitas akun mobile banking dengan nomor rekening 03420100xxxx atas nama korban.
Satu unit ponsel android Oppo Reno 5, satu unit ponsel android Oppo Reno 8T serta beberapa buah SIM card.
Terlepas itu, meminta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terutama saat ini fenomena kejahatan Siber yang semakin beragam dan banyak menelan korban hingga merugi miliaran rupiah.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan APK di ponsel androidnya jangan buru-buru dibuka. Jika merasa tidak yakin tidak usaha dibuka, tapi apabila terlajur dibuka segera koordinasi dan laporkan ke polisi pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” imbuh AKP Rahmat Kusnedi.
Sebelumnya,Penipuan dan peretasan akun mobile banking kian hari semakin beragam modus tipu muslihatnya.
Seperti yang baru baru ini diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap sindikat penipuan online dengan modus mengirim file berupa surat tilang.
Pelaku yang ditangkap kali ini berasal dari Desa Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, dia berinisial ES (23).
Ulahnya ES (23) ini membuat seorang wanita paruh baya berusia (58) warga asal kota Palembang kehilangan uang tabungan dan saldo dompet digital hingga mencapai Rp 2.3 miliar.
Kronologis, aksi penipuan yang dilakukan ES (23) ini disampaikan Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, saat melakukan pers rilis pada Rabu (27/09/2023)
Kata dia aksi ES ini terjadi saat korbannya menerima pesan WhatsApp dari tersangka berisi file apk surat tilang, pada Selasa (30/05/2023) kemarin.
Mendapati itu korban yang mengklik file apk tersebut, justru membuat ponsel miliknya di retas oleh tersangka.
“Dengan modusnya itu, tersangka ini dapat mengetahui seluruh pesan SMS di ponsel korban,” ucap Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti, Rabu (27/09).
Usai berhasil meretas ponsel korban, seluruh pesan SMS yang ada di ponsel korban berhasil diketahui tersangka tak terkecuali kode OTP verifikasi mobile banking.(**)