PN Tipikor Terima Surat Permohonan Penyitaan dari Pidsus Kejati Sumsel

Rabu, 4 Agustus 2021
Humas PN Palembang Abu Hanifah.

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, membenarkan surat izin sita yang diajukan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk melakukan penyitaan dokumen tethadap dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Benar, surat izin permohonan persetujuan penyitaan baru kita terima hari ini,” kata Humas PN Palembang Abu Hanifah, Rabu (4/8/2021)

Abu menjelaskan, dalam surat tersebut tim penyidik telah melakukan penyitaan beberapa dokumen atau berkas yang berhubungan dengan perkara tersebut untuk tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Menurut Abu, hal itu sah dilakukan karena berdasarkan undang-undang disebutkan apabila, dalam keadaan mendasak dan dipandang perlu penyidiknya dapat dilakukan tindakan penyitaan terlebih dahulu barulah minta persetujuan pihak pengadilan.

“Dalam prakteknya bisa saja disita dalam arti saat penggeledahan, bisa saja itu diserahkan oleh pihak tersangka, untuk sampai saat ini izin penggeledahan belum kita terima dari pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, hanya izin sita saja yang mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita keluarkan izinnya”, tukasnya.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.