PKS Berencana Lapor KPU Sumsel ke DKPP

Rabu, 12 Juni 2019
Suasana sidang di Bawaslu RI yang dihadiri tim advokasi PKS dan anggota KPU Provinsi Sumsel.

Palembang, sumselupdate.com – Tim advokasi DPP PKS berencana melaporkan komisioner KPU Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta dan juga pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu ke DKPP RI. PKS menduga komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan kebohongan publik di dalam persidangan Bawaslu RI, Senin (10/6).

Anggota tim advokasi DPP PKS, M Ridwan Saiman mengungkapkan, DPP PKS resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu RI di Jakarta, dengan terlapor pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPU Empatlawang dengan tuduhan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

“Sidang Bawaslu RI dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, pengesahan bukti terlapor dan mendengarkan saksi terlapor dari pagi jam 10-an baru selesai jelang maghrib. Kami merasa Komisioner KPU Sumsel melakukan kebohongan publik yang menyebut kami dari PKS saat acara rekapitulasi di KPU empat Lawang hanya memiliki bukti file foto handphone. Ini akan kami kaji, apakah cukup unsur untuk dilaporkan dalam tindak pidana dan DKPP. Karena sudah kelewatan luar biasa,” katanya, Rabu (12/6/2019).

Ridwan menjelaskan, dokumen DA1 yang ditampilkan KPU di persidangan Bawaslu RI berbeda dengan DA1 yang dipegang PKS. Padahal Dokumen DA1 milik PKS sendiri sudah disandingkan dengan DA1 yang dipegang Partai Golkar.

Advertisements

“Kita mengetahui ada perbedaan angka perolehan suara partai Nasdem pada DB1 dan DA1, saksi kita di KPU Empat Lawang dan KPU Sumsel meminta KPU untuk melakukan persandingan dokumen DA1 dan DB1, namun KPU tidak mau sehingga kursi DPR RI untuk PKS hilang. Padahal dalam PKPU jika ada selisih angka antara saksi melalui keberatannya dengan KPU maka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen satu tingkat dibawah dokumen yang dipersoalkan” jelasnya.

Dalam gugatannya, lanjut Ridwan, pihak PKS menilai telah terjadi pelanggaran mekanisme pemilu yang menyebabkan kursi PKS untuk pemilihan tingkat DPR RI Sumsel II yang seharusnya dapat menjadi hilang.

“Saksi PKS yaitu Askweni dan Afdal Muin saat rekapitulasi tingkat provinsi Saksi PKS yaitu saudara Aulia Rahman, juga telah mengajukan keberatan terhadap proses rekapitulasi di KPUD Kabupaten Empatlawang.

Bawaslu pun telah membuat rekomendasi untuk KPU Provinsi Sumsel. Akan tetapi, KPU Sumsel tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Sumsel tersebut dan hanya meminta saksi PKS untuk menuliskannya pada form DC2. Berdasarkan hal tersebut PKS melaporkan ini sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu,” ungkapnya kembali.

Menurut Ridwan, pihaknya pun akan menambah saksi dan bukti meski pada sidang yang dilaksanakan KPU belum mengajukan saksi untuk memperkuat DA1 mereka.

“DA1 yang dipegang KPU dibantah oleh DA1 yang dipegang PKS dan Partai Golkar yang sudah dibuktikan. Juga dibantah oleh Sepra, saksi PKS. Terindikasi betul kalau DA1 yang ditampilkan itu palsu. Disini terlihat ada surat palsu, akta palsu tidak sesuai dengan yang dibacakan di kabupaten. Kami akan mengadukan dengan Pasal 266 KUHP dan lapor ke DKPP,” kata Ridwan.

Ridwan pun menyesalkan sikap KPU Sumsel yang menolak permintaan untuk dilakukan penyandingan DA1 dan DB1 dengan alasan sudah mepet waktu. Padahal KPU pusat telah memberi fasilitas tambahan waktu rekapitulasi.

“Sidang hari ini, Selasa (11/6) ditunda Rabu (12/6) dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari pelapor, bukti tambahan dari pelapor, dan kemungkinan saksi dari terlapor,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, SH, MH, bersama Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana yang dikonfirmasi mempersilahkan pelapor akan melakukan upaya hukum lainnya.

“Yang namanya upaya hukum, silahkan saja mereka mau lapor kemana. Yang jelas kami KPU apa yang sudah kita putuskan sudah sesuai aturan,” kata Hepriyadi.

Dijelaskannya, proses rekapitulasi di Kabupaten Empatlawang ini ada dua tahap. Di kabupaten yang diambilalih di dua kecamatan.

“Tidak ada keberatan dari saksi PKS. Cuma saja memang waktu mau cetak DB, ada keberatan yang menurut mereka ada penggelembungan dari Partai NasDem. Padahal tidak ada penggelembungan data,” katanya. (mor) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.