Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, hadiri rapat Paripurna ke XXI (dua puluh satu) masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (15/7/2024).
Rapat yang diselenggarakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas rangka penyampaian rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023.
Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menjelaskan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan Gubernur, Walikota, maupun Bupati sebagai mana yang telah diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
“Alhamdulillah Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun anggaran 2023 mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP yang ke 7 untuk Kota Pangkalpinang,” sambungnya.
Baca juga : Antusias Warga Tuatunu pada Operasi Pasar Beras Subsidi dari Pemkot Pangkalpinang
Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi perda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Lusje mengucapkan terimakasih dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai perda, setelah dievaluasi oleh gubernur provinsi Bangka Belitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1). (**)