Palembang, Sumselupdate.com – Ada saja cara pelaku kejahatan dalam menjalankan aksi mereka. Seperti dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi para pelakunya menggunakan modus baru agar terhindar dari endus pihak kepolisian.
Seperti yang terjadi di SPBU Talang Padang yang ada di Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Ada lima orang yang ditangkap tiga merupakan petugas SPBU, yakni manager operator, dan pengawas SPBU, serta pelaku lainya merupakan pelanggan yang juga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Bermula dari penangkapan terhadap tiga pengendara mobil dengan tangki modifikasi, yang kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis solar dalam jumlah banyak.
Identitasnya adalah HDN (40) dan KNS (22) keduanya warga Kecamatan belimbing Muara Enim, dari dua kendaraan yang dibawanya didapati solar subsidi sebanyak 350 liter.
Baca juga : Jelang Lebaran, Unit Tipidter Polres Bangka Barat Cek Akurasi Takaran Mesin Pompa SPBU
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan pengisian di SPBU Talang Padang, tak hanya kedua pengemudi polisi juga mengamankan operator yang melayani pelaku, Minggu (21/03/2024).
Namun bukan pada dispenser BBM subsidi kedua tersangka ini ditangkap, pelaku justru ditangkap saat mengisi di dispenser BBM non subsidi jenis Dexlite.
Atas kecurigaan itu polisi kemudian melakukan pengembangan, yang kemudia terungkap modus baru dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM itu atas perintah dua tersangka lainnya yang merupakan petugas SPBU.
“Modusnya menyalurkan bbm subsidi jenis solar pada dispenser biosolar (non-subsidi) jenis Dexlite kepada pelaku yang sudah dikenal lama, secara berulang menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang telah dimodifikasi serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK.
Baca juga : Jelang Lebaran, Polres Pagaralam dan Dinas Perindagkop Sidak SPBU, Apa Hasilnya?
Seperti diketahui BBM subsidi jenis solar yang notabene dijual terbatas dengan penggunaan aplikasi My Pertamina, dapat dijual oleh pelaku tanpa antre serta dengan jumlah banyak.
Alhasil atas temuan itu, polisi mengamankan dua orang pihak SPBU yakni JS (34) selaku manager SPBU dan HB selaku pengawas SPBU, pada Senin (22/03/2023).
Kepada dua pelanggannya itu, pelaku petugas SPBU itu menjual dengan harga Rp 8.500 perliternya dan sudah berlangsung selama delapan bulan terakhir.
“Tak hanya kepada pelanggannya petugas SPBU ini juga menjual kepada masyarakat dengan harga Dexlite senilai Rp14.900 perliternya dengan rata rata mampu menjual hingga 2000 liter,”ucap Bagus.
Atas perbuatannya ke lima tersangka ini dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo 55 kuhpidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Kita juga melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan pelanggan pelaku penyalahgunaan bbm subsidi pada SPBU Talang Padang yang disinyalir masuk ke warung warung kecil di sekitar area pertambangan,”ucap Bagus.
Tak sampai disitu, atas pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi itu, kini SPBU Talang Padang dinonaktifkan oleh Pertamina dan tak mungkin berjalannya proses penyelidikan kepolisian akan di PHU atau diambil alin Pertamina pengelolaannya. (**)