Petugas Polres PALI Grebek Lapak Judi Dindong di Tengah Kebun

Senin, 22 Februari 2021
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P STRK saat menggelar press release di depan Mapolres PALI, Senin (22/2/2021).

PALI, Sumselupdate.com Usmani, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tidak lagi bisa menjalankan bisnisnya dengan menggelar judi dingdong.

Hal ini dikarenakan Usmani digrebek dan diamankan petugas Polres PALI.

Read More

Dari pengakuan Usmani, bahwa dirinya baru menjalankan bisnis perjudian tersebut lebih kurang satu bulan.

“Baru jalan satu bulan pak. Lokasinya di tengah kebun milik saya. Kebanyakan warga Karang Agung yang main. Omsetnya per hari lebih kurang Rp50 ribu. Mesin Dingdong didapat dari teman saya di Prabumulih,” ungkap Usmani, Senin (22/2/2021).

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk menerangkan penangkapan kasus judi dingdong baru pertama di Polres PALI.

Selain mengamankan tersangka Usmani, diamankan juga barang bukti berupa empat buah mesin dingdong, koin serta sejumlah uang, baik uang kertas maupun uang logam.

“Saat ini masih kami selidiki, dapat dari mana barang perjudian tersebut. Ancaman pidana bagi tersangka kasus perjudian ini adalah 9 tahun penjara. Pelaku membuka lapak perjudiannya di dalam dusun dan,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P STRK saat menggelar press release di depan Mapolres PALI, Senin (22/2/21).

Selain kasus perjudian, petugas Polres PALI juga berhasil menangkap pelaku penggelapan jabatan di jasa pengiriman paket J&T wilayah Talang Ubi, tersangka yang diamankan Alan alamat Desa Teluk Lubuk Kabupaten Muaraenim.

“Kami ungkap juga tersangka Ike, warga Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi terkait kasus curat. Kami sita handphone yang dicuri tersangka ini,” tambahnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya juga melakukan penangkapan kasus persetubuhan di luar nikah dengan korban di bawah umur.

“Pelakunya berinisial IP,  korbannya berusia 16 tahun kejadian di Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi. Tersangka kita tangkap pada tanggal 6 Januari 2021 dan terancam 15 tahun penjara,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts