Palembang, Sumselupdate.com – Perumda Pasar Palembang Jaya menyebut setidaknya ada 221 pedagang yang sudah mendaftar ulang untuk kembali berdagang di dalam gedung usai revitalisasi nantinya selesai.
Pendaftaran ulang dilakukan kepada PT Bima Citra Realty (BCR) sebagai pengelola Pasar 16 Ilir Palembang. Perumda Pasar menyebut pendaftaran masih dibuka hingga 20 Oktober mendatang.
“Sebelumnya ditetapkan sampai 9 Oktober untuk daftar ulang, tetapi diperpanjang dan masih ada 180-an pedagang lagi yang belum daftar,” kata Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, Rabu (16/10/2024).
Dalam hasil rapat bersama para pedagang dan Pemkot Palembang baru-baru ini, disebutkan pedagang harus daftar ulang dan membayar uang muka 20 persen sesuai dengan 3 golongan pedagang yang ditetapkan berdasarkan banyaknya kios yang dimiliki setiap orang.
Harga yang ditetapkan mulai dari Rp180 juta sampai Rp337 juta. Perumda Pasar menyebut uang sewa kios ini dapat dicicil.
Baca Juga: Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Tutup, Pedagang Serbu Polda Sumsel, Ini Tuntutannya
Setelah mendaftar dan bayar uang muka, pedagang akan dapat Sertifikat sementara lalu mendapat SHMSRS yang baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada 180 pedagang tersebut. Ia berharap akan tetap kondusif dan melakukan pendaftaran ulang.
“Jika semua sudah mendaftar ulang dan ingin melanjutkan revitalisasi, artinya tidak akan ada relokasi ke luar gedung atau ke Tempat Penampungan Sementara (TPS),” jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Demo dan ‘Usir’ PT BCR
Sementara itu, pedagang Pasar 16 Ilir Palembang membantah pernyataan Dirut Perumda Pasar terkait adanya 200 pedagang yang sudah mendaftar ulang.
Para pedagang yang berjualan di dalam gedung yakin bahwa 221 pedagang yang daftar itu adalah pedagang di luar gedung yang ingin berjualan di dalam gedung.
“Kami semua yang di dalam gedung ini tidak ada yang daftar ulang apalagi bayar uang muka, SHMSRS kami ada, kenapa harus daftar lagi, itu mengada-ada saja, atau pedagang luar itu,” kata Aman, salah seorang pedagang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PT BCR Segera Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Siap Menghalau
Ia mengatakan, pada dasarnya pedagang di dalam gedung setuju revitalisasi ini dilakukan. Hanya saja pedagang meminta tetap diakui SHMSRS yang mereka miliki saat ini.
“Kami tidak perlu lagi bayar uang muka atau uang sewa, itu kan kios kami, kami juga sudah bayar retribusi setiap hari Rp7.000,” cetusnya.











