Musi Banyuasin, Sumselupdate.com – Sebanyak 33 lokasi penyulingan minyak rakyat atau ilegal refinery yang ada di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, dengan meratakan setidaknya 47 pondok yang sudah diratakan oleh tim gabungan Polda Sumsel dalam operasi ilegal.
Total tersebut merupakan hasil gelaran operasi ilegal refinery selama dua hari terakhir yang terfokus di Desa Sukajaya Simpang Berdikari Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba terhitung sejak Senin (20/11/2023) hingga Selasa (21/11/2023).
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus, Sat Brimob, Dit Samapta, Reskrim Polres Musi Banyuasin, Bid Dokes Polda Sumsel, termasuk personil TNI, Koramil Bayung Lencir, Den POM II/4 Palembang, dan Satpol PP Muba.
Tak hanya meratakan 47 pondok di 33 lokasi ilegal refinery itu tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 16 ribu liter minyak hasil produksi.
Selain itu juga ditemukan adanya tungku pembakaran dengan kapasitas 8 ribu liter yang diperuntukan untuk melakukan penyulingan minyak serta 33 unit tungku pembakaran.
Baca juga : Polda Sumsel Gelar Operasi Sapu Bersih Tempat Penyulingan Minyak di Muba
Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST menjelaskan pihaknya juga mengambil sampel di tiap tempat penyulingan yang ditertibkan.
“Kita juga mensosialisasikan warga Desa Sukajaya Simpang Berdikari Kecamatan Bayung Lincir, tentang bahayanya kegiatan refinery illegal untuk masyarakat dan lingkungan,” ucap Dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil para pemilik lokasi ilegal refinery untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan ilegal refinery.
Baca juga : Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Terdengar 5 Kali Ledakan yang Buat Warga Panik
Termasuk tim gabungan juga berkoordinasi dengan Ahli Lingkungan Hidup dan Ahli ESDM.
“kita juga menginterogasi kepada pemerintah setempat guna menerangkan tentang aktifitas illegal refinery di lokasi tersebut,” ucap dia. (**)