Palembang, Sumselupdate.com – Untuk mendapatkan informasi dana yang tersimpan di negara surga pajak tidaklah mudah, setidaknya ada 100 negara bersepakat membuat perjanjian internasional pertukaran informasi keuangan otomatis. Negara yang terikat pada perjanjian dapat mengakses informasi keuangan pada anggotanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak ( Kakanwil DJP) Sumsel – Babel, M Ismiransyah, Kamis (24/8/2018) menjelaskan Indonesia salah satu negara yang mengikatkan diri pada perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis tersebut.
“Untuk implementasi dari perjanjian yang diikuti harus mempunyai dua prasyarat, pertama harus mempunyai payung hukum dan mempunyai Informasi Teknologi (IT) yang aman dari peretas,” jelas Ismiransyah pada saat sosialisasi Edukasi dan Dialog Perpajakan, PERPU No 01 Tahun 2017 di Kantor Kanwil DJP Sumsel – Babel.
Lebih lanjut M Ismiransyah, untuk payung hukum perjanjian internasional itulah maka pemerintah mengeluarkan PERPU No 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak. PERPU ini menjadi penting agar dapat mengakses keuangan yang berada di luar negeri atau di dalam negeri.
“PERPU ini sangat genting, Mengapa? Karena kita akan diasingkan dari pergaulan dunia dan dianggap negara gagal di mata internasional. Negara kita akan anggap sebagai negara tempat pencucian uang,” urainya.
Ditambahkannya, akses informasi keuangan tidak perlu ditakuti karena hanya diminta untuk kepentingan pajak. Selain itu, informasi hanya dapat diminta oleh beberapa pejabat DJP saja.
“Informasi yang diminta hanya dana yang besarnya Rp1 miliar keatas untuk nilai di bawahnya tidak bisa diminta akses informasinya. Pejabat yang meminta akses informasi harus menjaga kerahasiaan data dengan ancaman pidana bila membocorkannya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ada ancaman bagi pejabat yang membocorkan data. Bila membocorkan karena kealpaan maka pejabat akan dipidana 1 tahun, namun kalau sengaja akan dipidana selama 2 tahun.
“Perbankan wajib secara otomatis memberikan data bila nasabahnya memiliki simpanan di atas Rp1 miliar. Kami akan meminta perbankan memberikan data, walaupun di bawah Rp1 miliar. Karena transaksi dan jumlah asetnya mempunyai keraguan atau bermasalah,” jelasnya. (adi)











