Per 1 Mei, Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2%

Kamis, 23 April 2020
Ilustrasi Kartu Kredit

Jakarta, Sumselupdate.com – Suku bunga kartu kredit akan turun menjadi 2% dari sebelumnya 2,25% pada 1 Mei mendatang. Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga sebagai langkah antisipasi dampak ekonomi akibat COVID-19.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut telah berbicara dengan industri penerbit kartu kredit untuk kebijakan ini, yaitu asosiasi kartu kredit Indonesia (AKKI).

Bacaan Lainnya

“Kami bicara, yo kawan-kawan ini lagi zaman susah, mari kita turunkan. Kasih kemudahan-kemudahan dalam kartu kredit. Tapi ini bukan ngajarin ngutang loh, inikan zaman lagi susah ya untuk mempermudah pembayaran-pembayaran non tunai,” kata Perry dalam video conference, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia mengungkapkan, penurunan bunga juga harus dilakukan karena bunga kartu kredit di Indonesia itu tertinggi di seluruh dunia. Sebelumnya bunga kartu kredit 2,25% per bulan dan setahun 27%. Jika diturunkan menjadi 2% per bulan maka satu tahun 24%.

Perry mengatakan bunga kredit juga memang sudah terus mengalami penurunan sejak 2016 berdasarkan kesepakatan industri. Termasuk minimum pembayaran.

“Jadi sekali lagi, kawan-kawan industri yang menaruh kepedulian sosial, sambil memperluas, mempermudah kelancaran transaksi pembayaran virtual, digital dan sejalan dengan visi BI yang sudah ada di blue print sistem pembayaran 2025,” ujarnya.

Menguntungkan Nasabah

Selain memangkas bunga, bank sentral juga menurunkan sementara pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%. Lalu denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menilai penurunan ini memang dilakukan oleh BI sebagai langkah antisipasi kredit bermasalah saat pandemi ini.

Kebijakan ini juga akan menguntungkan nasabah atau pemegang kartu kredit. Pasalnya, bunga jadi lebih ringan dan pembayaran minimum jadi lebih rendah.

“Ini menguntungkan untuk nasabah atau pemegang. Karena kondisi seperti ini sedang sulit ya,” kata General Manager AKKI, Steve Marta seperti dikutip dari detikcom.

Sebelumnya BI memberikan kelonggaran untuk kebijakan kartu kredit. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pelonggaran ini berupa penurunan batas maksimum suku bunga.

“Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit,” kata Perry.

Dia menjelaskan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Berlaku pada 1 Mei 2020.

Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya 3% dan maksimal Rp 150.000 berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kemudian BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19.”Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020,” ujarnya. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.