Biadab! Berdalih Istri Tak Mau Melayani, Warga Muratara Garap Anak Kandung Hingga Pendarahan

Kamis, 23 April 2020
Hr, tersangka perkosaan anak kandung sendiri diamankan petugas Polres Muratara, Sumsel.

Muratara, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang ada dibenak Hr alias Ms (37), warga Desa BM II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka tega menggarap anak kandungnya sendiri sebut sajam Bunga (10) sampai pendarahan.

Perbuatan biabad itu diketahui  ibu kandung korban setelah anaknya mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.

Aksi perkosaan itu dilakukan pelaku di saat istrinya tidak ada di rumah. Dan  dengan alasan kesal dengan istrinya tak mau melayani hasrat seksualnya, membuat pelaku tega menggarap darah dagingnya sendiri.

Advertisements

Saat ini korban dirawat di salah satu rumah sakit untuk menghentikan pendarahan. Sedangkan pelaku ditangkap aparat Polres Muratara tanpa melakukan perlawanan.

Aksi perkosaan tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Bermula korban sedang berada di dalam rumah, sedangkan ibu kandungnya sedang pergi untuk kerja di luar rumah.

Pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan akan tetapi bocah malang itu menolak. Mendapat penolakan tersebut, tersangka kian kesetanan.

Pelaku menarik dan memaksa anak tersebut ke dalam kamar hingga perbuatan durjana itu terjadi. Ternyata Aksi biadab itu dilakukan kepada korban hingga enam kali.

Terakhir pada Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 16.00 Wib, pelaku memaksa korban kembali dan menyetubuhi korban secara paksa dan sehingga korban mengalami pendarahan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib, korban mengeluh sakit dan memberitahu kepada ibunya.

Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban  membawa korban ke Rumah Sakit Umum Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis.

Di rumah sakit itu, kemudian aksi bejat pelaku terungkap. Tanpa membuang waktu, ibu korban melaporkan peristiwa perkosaan ini ke pihak petugas Polres Muratara.

Begitu mendapat laporan itu, petugas Sat Reskrim langsung bertindak dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Hidayat, SH  membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kapolres, tersangka diringkus petugas pada Selasa (21/4/2020). (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.