OKI, Sumselupdate.com — Warga Desa Menang Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digemparkan dengan pembunuhan sadis terhadap bocah SD berinisial RDP (6). Kasus tragis ini memicu reaksi keras dari aktivis perlindungan perempuan dan anak, Conie Pania Putri SH MH, yang mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Setelah melihat berita kejadian itu, Conie sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan pelaku seorang pria berinisial RY (20).
“Ini kekerasan yang sangat keji, tidak berprikemanusiaan terhadap anak yang masih kecil. Pelaku membujuk korban dengan dalih membeli makanan, tetapi dibawa ke kebun,” ucap Conie saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (28/7/2025) sore.
Ketika berada di dalam kebun, lanjut Conie, disaat itu korban melawan, sehingga pelaku langsung membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu dirudapaksa. “Artinya ini tindakan yang tidak manusiawi, saya meminta pelaku dihukum sangat berat,” harapnya.
Dosen aktif di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) ini menjelaskan, dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sudah sangat jelas diatur dalam BAB 10 (a) Tentang Larangan Pasal 76 (c) setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman Pasal 80 Ayat 3 menyebabkan kematian maka pelaku dipidana 15 tahun penjara atau denda 3 miliar.
“Bisa juga di juncto Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau 20 tahun. Sudah sangat pantas pelaku dihukum mati, kita minta kepada penyidik untuk melihat unsur berencana nya, biar penyidik yang mengembangkannya nanti,” ungkap Conie.
Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur LBH Bima Sakti ini menilai perbuatan keji yang dilakukan oleh RY sudah termasuk pembunuhan berencana.
“Sekali lagi saya menilai, pelaku layak dihukum mati agar menjadi efek jera, pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tukasnya. (**)











