Penyidik Kejati Sumsel Periksa Kabid Perencanaan Anggaran Hingga Pembangunan BPKAD 

Writer: - Selasa, 25 Februari 2025
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. (Sumselupdate.com/Romadon).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima orang saksi atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin yang bersumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023.

Adapun kelima saksi yang diperiksa tersebut, inisial BN selaku Kabid Perencanaan Anggaran BPKAD Sumsel tahun 2025, RA selaku Kabid Perencanaan Pembangunan BPKAD Sumsel tahun 2025, AA selaku Kadis PUPR Banyuasin tahun 2023, EH selaku Karyawan Bank Sumsel Babel dan IS selaku Ketua LPSE Banyuasin tahun 2023 Pemeriksaan.

Read More

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, para saksi diperiksa sebagai saksi pada Senin (24/2/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Saksi diperiksa dari jam 09.00 sampai selesai dengan lebih 20 pertanyaan,” ungkap Vanny, Selasa (25/2/2025).

Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pembangunan Kantor Lurah, Kadis PUPR Banyuasin Ditahan!

Diketahui tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama, AMR, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Yulianto menegaskan, dalam perkara tersebut, telah terjadi suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp3 Miliar.

“Perlu digaris bawahi di sini kami tegaskan, bahwa Rp826 juta itu adalah uang suap atau gratifikasi yang mana tersangka ARM menerima fee 20 persen dari nilai kontrak kerja dari tersangka WAF selaku kontraktor dalam perkara dimaksud,” ungkap Kajati Sumsel Yulianto pada Selasa (18/2/2025) lalu.

Baca Juga: Tim Pidsus Kejati Sumsel Periksa Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Sebagai Saksi Korupsi

Ia menjelaskan, terkait kerugian keuangan negara dari pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase masih dalam proses perhitungan.

“Terkait kerugian keuangan negara dari  pembangunan kegiatan tersebut masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel. Jadi harus dibedakan uang suap atau gratifikasi dan perhitungan kerugian negara,” tutur Kajati

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts