Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Mewakili Pj Walikota Pangkalpinang, Kepala Inspektorat Muhamad Syahrial dan Agus Fendi Asisten Administrasi Umum, menghadiri undangan penilaian kinerja Inspektur Daerah melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan ini berlangsung di Smart Room Center Kantor Walikota Pangkalpinang pada Rabu (2/7/2025).
Agus Fendi menjelaskan bahwa penilaian kinerja Inspektur Daerah ini penting untuk mengetahui kemampuan dan kinerja Inspektur Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Urgensi ini tentu penting sekali terhadap penempatan seorang kepala inspektur dengan seleksi sedemikian rupa nanti ikut dalam mengikuti jabatan itu,” ujarnya.
Menurut Agus Fendi, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Inspektorat untuk dapat bertahan dalam jabatannya.
“Dua persyaratan yang harus dipenuhi dan ini seleksinya luar biasa terutama dari Bapak Muhamad Syahrial sebagai Kepala Inspektorat harus menyiapkan itu kalau ingin bertahan sebagai Kepala Inspektorat,” katanya.
Baca juga : Komisi XIII DPR RI Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung untuk Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Agus Fendi juga menambahkan bahwa dengan adanya penilaian kinerja ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kemampuan Inspektur Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
“Kita berharap tentu ini menjadi baik bagi pemerintah kota Pangkalpinang menempatkan seorang Inspektur dengan kapasitas dan kemampuan kapasitas dia punya kemampuan skil dan tentu kinerja dari pemerintah kota Pangkalpinang meningkat,” kata Agus Fendi.
Baca juga : Ahmad Subekti Siap Bersinergi Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban
Muhamad Syahrial menambahkan bahwa penilaian kinerja Inspektur Daerah ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses pembinaan dan pengembangan karier, serta bahan konsultasi dalam hal mutasi Inspektur Daerah.
Penilaian ini menggunakan indikator-indikator yang meliputi opini laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh BPK, dan lain-lain.
Indikator-indikator penilaian kinerja Inspektur Daerah tersebut antara lain :
– Opini laporan keuangan oleh BPK
– Persentase penyelesaian TLHP oleh BPK
– Nilai Kapabilitas APIP oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
– Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh BPKP
– Nilai Manajemen Risiko (MR) oleh BPKP
– Persentase penyelesaian TLHP oleh BPKP
– Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) oleh BPKP
– Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Persentase capaian dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh KPK
– Nilai hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK
– Jumlah Perangkat Daerah/Unit Kerja yang mendapatkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Muhamad Syahrial juga menjelaskan bahwa penilaian kinerja Inspektur Daerah ini akan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).
“Penilaian kinerja Inspektur Daerah tersebut sebagai dasar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam memberikan rekomendasi mutasi Pejabat Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota,” kata Muhamad Syahrial. (**)











