Komisi XIII DPR RI Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung untuk Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Writer: - Rabu, 2 Juli 2025
Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung (Babel) dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung (Babel) dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait revisi UU tersebut.

Dalam kunjungan kerja ini, Komisi XIII DPR RI berdiskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Pemerintah Provinsi Babel dalam sebuah konsultasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pada Rabu (2/7/2025).

Read More

Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan urgensi revisi UU LPSK agar selaras dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Hari ini Komisi XIII melakukan kunjungan kerja terkait revisi Undang-Undang LPSK. Kami ingin mendapatkan masukan dari stakeholder dan masyarakat Bangka Belitung agar revisi UU LPSK ini selaras dengan revisi KUHP dan UU Perampasan Aset, demi harmonisasi dan sinkronisasi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Sugiat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Melati, menyoroti tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Bangka Belitung yang menjadi perhatian serius.

Baca juga : BKSAP DPR RI Dorong IPU Fokus Tangani Akar Masalah Konflik di Dunia

“Ini memang menjadi perhatian kita semua. Angka kekerasan seksual pada anak di Bangka Belitung tinggi, ini harus mendapat perhatian kita semua, termasuk Komisi XIII, LPSK, dan stakeholder di daerah ini,” tegas Melati.

Pimpinan LPSK periode 2024-2029, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi XIII DPR RI yang berkelanjutan.

“Kepada Bapak Ibu pimpinan Komisi XIII, terima kasih atas komitmen yang tak henti-hentinya mendukung LPSK di daerah. Permohonan yang masuk ke LPSK berasal dari sekitar 32 provinsi, termasuk Babel,” jelas Antonius.

Baca juga : Kanwil Kemenkum Sumsel Laporkan Hasil Reses Komisi XIII DPR RI ke Sekjen Kemenkum

Antonius juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur LPSK di daerah agar pelayanan yang diberikan dapat lebih cepat dan berkualitas, sehingga menjamin hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara optimal. “Butuh waktu lama, tempat khusus, SDM banyak, psikolog, medis, dan sebagainya,” tambahnya.

Dengan kunjungan kerja ini, Komisi XIII DPR RI berharap dapat memperoleh masukan yang berharga dari berbagai pihak untuk memperkuat payung hukum perlindungan saksi dan korban di Indonesia. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts