Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ahmad Subekti menyambut baik kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dalam rangka mendengarkan masukan mitra kerja dan masyarakat terkait perubahan kedua UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kunjungan ini berlangsung dalam bentuk konsultasi publik yang digelar oleh Komisi XIII DPR RI di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (2/7/2025).
Ahmad Subekti mengatakan, Komisi XIII DPR RI ingin mendapatkan masukan atas perubahan kedua Undang-Undang No 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 31 Tahun 2014.
“Alhamdulillah hari ini kita kedatangan tamu dari Komisi XIII DPR RI, salah satu anggotanya ada Ibu Melati. Hari ini mereka menginginkan masukan atas perubahan kedua Undang-Undang No 13 Tahun 2006,” ujar Ahmad Subekti.
Ahmad Subekti juga menambahkan bahwa revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban, serta memperluas cakupan kasus yang dilindungi.
Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Siap Ikuti Lomba Indeks Kualitas Kebijakan Nasional
“Mereka menginginkan yang dilindungi itu adalah agen yang menyamar, kemudian juga kasus pidana tertentu saja,” katanya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri mendukung revisi UU ini dan berharap dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan bantuan kepada korban dan saksi.
Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Lakukan Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Luar Negeri 2025 Ditiadakan
“Dari pemerintahan Kota Pangkalpinang itu sendiri mensupport, kita tunggu bagaimana akan dilaksanakan undang-undang yang baru,” pungkas Ahmad Subekti. (**)











