Palembang, Sumselupdate.com – Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumsel, masih menunggu putusan inkracht 12 terdakwa.
Hal ini dikatakan langsung Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny, SH, MH.
“Sampai dengan hari ini, dari seluruh proses perkara belum ada satu pun yang inkracht, karena masih Kasasi sehingga, tim penyidik lama belum berani menyimpulkan keseluruhan apakah menambah lagi atau tetap seperti itu,” kata Aspidsus saat press release capaian kinerja Kejati Sumsel pada acara Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA)
Ia juga mengatakan, meskipun sudah ada disebutkan nama-nama saat persidangan. Namun, dirinya masih menunggu hasil inkracht perkara ini bagaimana.
“Ada salah satu terdakwa dalam perkara masjid kemaren bebas saat sidang, bawah itu kita kaji dan mengajak diskusi temen-temen Pidsus dari situ kita simpulkan dan saya sampaikan ke pak Plt Kajati, kita tunggu hasil inkracht-nya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, jika sudah ada putusan dan menyebut nama yang terlibat pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyidikan.
“Kita tunggu putusan para terdakwa inkracht dan mekanisme penyidikan serta penuntutan sama eksekusi,” tutupnya. (ron)