Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap lima tersangka bandar besar narkoba jenis shabu-shabu dengan total barang bukti yang ditemukan sembilan kilogram shabu dan 15 ribu butir pil ekstasi.
Kelimanya adalah Saeful Ridwan (51) dan Hermansyah kedua warga Aceh ini ditangkap Selasa (23/10) di SPBU Jalan Baypass Terminal Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang dengan barang bukti lima kilogram narkoba jenis shabu-shabu.
Barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong teh merk Guan Yin Wang yang ditemukan di dalam tas ransel salah satu tersangka.
Keesokan harinya, Rabu (24/10) petugas kembali menangkap tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Banyuasin dengan barang bukti empat kilogram shabu-shabu dan 15 ribu butir pil ekstasi.
Ketiganya Ryan Hidayat (26) pegawai Lapas Narkotika Banyuasin, Arman alias Aji narapidana LP Narkotika Kelas III Banyuasin, dan Rimbo Lasmono alias Rembo narapidana LP Narkotika Banyuasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan dari hasil introgasi tersangka bandar narkoba yang ditangkap di dalam Lapas, mereka mengaku lebih aman bertransaksi narkoba di balik penjara.
“Karena itulah para bandar memilih bertransaksi dan mengendalikan peredaran narkoba di penjara, karena tak langsung dipantau petugas, sehingga sulit untuk ditangkap. Ini hasil wawancara kami dengan bandar yang ditangkap di Lapas Narkotika Banyuasin,” ucap Kombes Pol Farman, usai pres rilis di Mapolda Sumsel, Senin (29/10/2018).
Seharusnya, hal ini tidak terjadi, jika pihak Lapas mengontrol dan mengawasi pergerakan narapidana yang mendekam di Lapas tersebut.
“Manakala terindikasi adanya peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam Lapas, yang melibatkan pegawai Lapas, Ditresnarkoba selalu berkoordinasi dengan Kalapas ataupun Kakanwil Kemenkumham,” katanya.
Dijelaskannya, sepanjang 2018, Ditresnarkoba Polda Sumsel sudah menangkap lima orang narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba di balik penjara. Belum lagi di Polres jajaran yang melibatkan dua pegawai Lapas yang satu di Lapas Merah Mata dan satunya Lapas Narkotika Banyuasin.
“Kami Ditresnarkoba Polda Sumsel sudah memetakan, lapas-lapas mana saja di wilayah Sumsel, yang rawan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh pegawainya. Dan ini bukan saja di Lapas di Sumsel, melainkan seluruh Lapas yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Untuk dua lokasi dengan lima orang tersangka yang ditangkap oleh pihaknya, Farman menjelaskan mereka berasal dari jaringan yang berbeda.
“Untuk dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti lima kilogram sabu jaringan Medan dan Aceh. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap di Lapas Narkotika Banyuasin jaringan Riau dan Jambi,” jelasnya.
Meskipun sudah ada yang ditangkap, jaringan ini tidak terputus. Justru mereka lebih membesarkan jaringan mereka yang sudah dibangun dari dalam Lapas.
“Seperti yang kami tangkap di Lapas Merah Mata, di mana di dalam Lapas, sang bandar bisa mengendalikan peredaran narkoba yang berada di luar Lapas,” pungkasnya. (tra)











