Pengacara Alex Noerdin Sebut Proses Pencairan Dana Hibah Sudah Sesuai Aturan di BPKAD

Tim Kuasa Hukum terdakwa Alex Noerdin

Palembang, Sumselupdate.com – Terungkap salah satu saksi dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat Alex Noerdin dan Muddai Madang, Rita Ariani Kepala Bidang Pencairan Anggaran BPKAD Sumsel, menyebut pencairan dana hibah tahun 2015 RP 50 Milyar dan 2017 Rp 80 miliar sudah sesuai aturan.

“Untuk persyaratan pencairan dana hibah lainnya sudah sesuai dengan aturan di BPKAD Sumsel, semuanya sudah lengkap,” kata saksi Rita Ariani di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Saksi Rita menjelaskan, bahwa permohonan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya diajukan oleh Biro Kesra Sumsel ke BPKAD.

“Di dalam dokumen permohonan pencairan dana hibah tersebut, ada fakta integritasnya. Di mana untuk fakta integritas itu memang wajib dilampirkan. Kemudian ada juga NPHD, Rekening Bank, ada SK Gubernur tentang penerima dana hibah, dan surat permohonan pencairan dana hibah dari Biro Kesra,” jelasnya.

Kemudian, kata Rita, setelah kelengkapan berkas permohonan pencairan dana hibah tersebut sudah dicek, dirinya langsung menyerahkan kepada Kepala BPKAD yang saat itu dijabat oleh terdakwa Laonma PL Tobing dan langsung didisposisi untuk dicairkan.

“Karena sudah ada disposisi dari Kepala BPKAD dan dinilai syaratnya sudah lengkap, kemudian saya mencairkan dana hibah tersebut,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi Rita Ariani, tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, SH, MH, membenarkan keterangan saksi tersebut.

Dijelaskannya, dana hibah tidak bisa serta merta cair begitu saja kalau dokumen persyaratan tidak lengkap.

“Seperti yang kita dengarkan tadi dalam persidangan saksi Rita Ariani menjelaskan, bahwa proses pencairan dana hibah sudah sesuai aturan di BPKAD, maka dari itu bisa dicairkan,” ujar Redho Junaidi tim kuasa hukum Alex Noerdin seusai sidang.

Redho menjelaskan, tidak mungkin sesuatu syarat pencairan dana hibah bisa dicairkan jika ada satu dokumen yang tidak lengkap.

“Karena mengapa, satu syarat saja tidak lengkap dana hibah itu tidak akan bisa dicairkan. Nah ini kan saksi tadi mengungkapkan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan ada disposisi dari Kepala BPKAD makanya dana hibah tersebut dicairkan,” tutupnya. (ron)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.