Palembang, Sumselupdate.com – Berawal dari adaya laporan masyarakat jika di kawasan Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang sering dijadikan tempat jual minuman keras (miras).
Petugas dari Sabhara Polresta Palembang yang dipimpin Kasat Sabhara Polresta Palembang Kompol Rachmat Syawal Pakpahan, Minggu (28/8) dini hari, langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Di sana, petugas langsung membubarkan sekumpulan pemuda yang sedang asik minum-minum dan menyita sebanyak 20 botol Miras.
“Menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang mengatakan kalau di lokasi ini sering dijadikan tempat jual miras. Beberapa botol miras kita amankan dan pengunjung kita bubarkan,” ungkap Pakpahan. (man)











