Pemuda Ini Ancam Pacarnya dengan Pisau agar Mau Berhubungan Badan Dengannya

Rabu, 21 Desember 2022

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Malang dialami AS (17), korban persetubuhan yang dilakukan pacarnya MOPP (20), Warga Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu, yang bekerja sebagai tukang tambal ban, keduanya menjalin asmara, karena korban AS bekerja sebagai penjaga konter pulsa, dan tempat kerja pelaku bersebelahan dengan tempat kerja korban.

Read More

Pelaku MOPP, ditangkap pada Minggu (18/12/2022), sekira pukul 17.10 WIB, di Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, oleh Unit PPA Polres Lahat, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat.

Terungkapnya kejadian itu bermula, Oktaria, selaku saksi, pada Jumat (16/12/2022) lalu, sekitar jam 08.00 WIB, di rumah korban, melihat ada luka memar di muka korban, kemudian saksi menanyakan perihal luka tersebut.

“Korban menceritakan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh tersangka. Korban kemudian juga menceritakan bahwa ia telah disetubuhi tersangka dengan kekerasan dan bujuk rayu,” kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, Rabu (21/12/2022).

Lispono menjelaskan, pada Selasa (13/12/2022), korban menutup counternya pada pukul 23.00 WIB, saat itu tersangka mengajak korban makan di pasar, setelah itu tersangka mengajak korban ke tempat tinggalnya di Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, dan mengobrol di dalam kamar tidur tersangka.

“Tersangka merayu korban untuk mau berhubungan badan, namun korban menolak, lalu tersangka mengambil satu bilah pisau dan digunakan untuk mengancam korban, agar mau berhubungan badan, sambil membekap korban dengan menggunakan satu buah bantal, akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban. Modus kedua dan ketiga, tersangka menggunakan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab,” ujarnya.

Atas ulahnya, tersangka MOPP, dijerat dengan Pasal 6 Huruf C, UURI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju lengan pendek, warna coklat putih motif bunga, satu lembar celana panjang warna ungu, satu bilah pisau panjang 25 centimeter, bergagagang kayu dan bersarung kayu, satu buah bantal warna hijau, yang digunakan pelaku saat memaksa korban. Tersanga diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan pebih lanjut,” pungkasnya. (**).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts